Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Nanggalo Gelar Turnamen Domino Berhadiah Jutaan Rupiah Dalam Semalam, Dua Kebakaran Hebat Terjadi di Limapuluh Kota Hasil Uji Lemigas Soal Pertalite Bikin Ratusan Kendaraan Mogok di Sumbar Keluar, Ini Hasilnya Sala Lauak, Camilan Khas Minangkabau yang Gurih di Luar, Lembut di Dalam Fadly Amran Minta Pengawasan dan Bisnis Perumda PSM Padang Dibenahi Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame 

Lapsus

Soal LGBT, GP Anshor Sumbar Minta Regulasi Hukum Yang Menjaga Marwah Minangkabau

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Soal LGBT, GP Anshor Sumbar Minta Regulasi Hukum Yang Menjaga Marwah Minangkabau Perbesar

Covesia.co.id – Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Anshor Sumatera Barat, Zuwardi meminta agar pemangku kepentingan melahirkan regulasi hukum yang menjaga Marwah Minangkabau saat membuat aturan  terkait LGBT.

Regulasi tersebut mencakup nilai-nilai sosial di Sumatera Barat yang tetap berada dalam koridor hukum berlaku.

“Persoalan LGBT bagi masyarakat Minangkabau tidak hanya dipandang sebagai persoalan pilihan hidup individu. Tetapi berkaitan dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas masyarakat, ” Kata Zulwadi kepada Covesia.co.id, Rabu (22/7/2026).

Ia mengatakan, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bisa menjadi pedoman untuk melahirkan aturan soal LGBT ini. Mengingat ABS-SBK adalah tonggak karakter masyarakat Minangkabau dalam kehidupan sehari-hari.

“Bagi masyarakat Sumatera Barat, perhatian terhadap isu ini merupakan sesuatu yang wajar karena berkaitan dengan nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus tetap menjadi landasan moral dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Zuwardi.

Menurutnya, tanggung jawab menjaga nilai-nilai tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah. Tapi juga melibatkan DPRD, tokoh adat, ulama, serta seluruh elemen masyarakat melalui kebijakan, edukasi, dan pembinaan yang berkelanjutan.

Zuwardi menjelaskan, apabila diperlukan penguatan regulasi di tingkat daerah, maka pembahasannya harus dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya bukan sekadar menambah aturan, tetapi memastikan setiap kebijakan memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda. Jika memang diperlukan penguatan regulasi sesuai kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, hal tersebut dapat dikaji secara serius,” katanya.

Selain aspek regulasi, ia menilai upaya pembinaan dan pencegahan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, lembaga adat, organisasi keagamaan, hingga pemerintah daerah.

Ditambahkannya, pendekatan persuasif, edukatif, dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat memiliki pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas Sumatera Barat.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa seluruh upaya menjaga nilai-nilai masyarakat harus tetap menghormati prinsip negara hukum.

Karena itu, perlu mengingatkan agar tidak ada tindakan yang melanggar hukum terhadap siapa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun kekerasan terhadap siapa pun. Menjaga marwah adat dan nilai-nilai masyarakat tidak boleh dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Zuwardi mengatakan komitmen bersama yang perlu dijaga adalah mempertahankan marwah Minangkabau melalui penguatan implementasi falsafah ABS-SBK, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar nilai-nilai adat tetap terpelihara, ketertiban masyarakat terjaga, serta kepastian hukum bagi seluruh warga tetap terlindungi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Menanti Janji di Tanah Bencana: Cerita Mereka yang Selamat dari Galodo Sumbar

22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Pakar Wanti-wanti: Pemukiman Pasca-Gempa Padang Dalam Bahaya

13 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Lumpur, Kayu Raksasa, dan Kepanikan: Detik-Detik Tanggul Lumin Park Padang Jebol

11 Oktober 2026 - 18:03 WIB

PETI Kembali Telan Korban Jiwa, Pemprov Soroti Lambatnya Pembentukan Tim Terpadu di Daerah

11 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Bar, Lounge, Pub hingga Klub Malam: Apa Perbedaan Fungsi dan Izin Usahanya?

30 September 2026 - 13:31 WIB

Trending Topik Lapsus