Covesia.co.id – Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) Jakarta selesai melakukan pengujian sampel pertalite yang diduga sebagai penyebab ratusan Kendaraan mogok di Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.
Hasilnya, sampel pertalite yang diambil dari beberapa SPBU dan dari dalam tangki kendaraan yang mogok menunjukkan produk tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Pengujian dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang melaporkan kendaraan mereka mengalami gangguan setelah mengisi Pertalite.
Keluhan tersebut mencakup mesin kendaraan yang tersendat hingga kendaraan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Silvani Maiyestuhariani mengatakan hasil pemeriksaan Lemigas, seluruh sampel yang diuji menunjukkan hasil sesuai spesifikasi. Hasil tersebut termasuk pada parameter Research Octane Number (RON).
“Dengan telah keluar hasil tersebut sehingga ini menjadi bagian dari tindak lanjut Pertamina dalam merespons laporan masyarakat. Apalagi, perusahaan memahami kekhawatiran konsumen terkait gangguan kendaraan yang dilaporkan,” kata Silvani, Jumat (30/10/2026).
Walaupun hasil Uji Lemigas telah keluar dan menunjukkan tak ada permasalahan dalam unsur Pertalite, Pertamina tetap memberikan perhatian terhadap laporan yang masuk dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kondisi yang dialami konsumen.
Selain itu, perusahaan juga memberikan bantuan kepada konsumen yang menyampaikan laporan gangguan kendaraan.
“Sebagai bagian dari penanganan, Pertamina Patra Niaga terus melakukan evaluasi dan mengimbau masyarakat menyampaikan pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135. Konsumen diminta melengkapi laporan dengan informasi lokasi dan waktu pengisian, bukti transaksi, serta dokumen pemeriksaan atau perbaikan kendaraan apabila tersedia,” ujarnya.
Silvani menambahkan, pemberian bantuan kepada konsumen yang melaporkan gangguan kendaraan di wilayah Sumbar tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap konsumen yang terdampak. (*)










