Menu ✖

Mode Gelap
Sala Lauak, Camilan Khas Minangkabau yang Gurih di Luar, Lembut di Dalam Fadly Amran Minta Pengawasan dan Bisnis Perumda PSM Padang Dibenahi Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame  Cuaca Sumbar 30 Oktober: Padang Panjang Berpotensi Hujan Petir, Sejumlah Daerah Udara Kabur Festival Literasi IV Padang Panjang Dibuka Hari Ini, Ada Bedah Novel hingga Lomba Puisi Manfaat Aia Aka, Minuman Tradisional Minangkabau berkhasiat Redakan Panas Dalam

News

Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame 

Safira Ariel Putribadge-check

Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame  Perbesar

Covesia.co.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menilai kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari perusahaan aplikator ojek online (ojol) masih relatif kecil jika dibandingkan dengan besarnya perputaran transaksi melalui platform tersebut.

Kepala Bapenda Kota Padang, Atos menjelaskan bahwa Pemko Padang tidak dapat memungut pajak langsung dari aplikator Ojol di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kontribusi PAD dari sana (Aplikator Ojol-red) boleh dikatakan sangat kecil,” ungkap Atos kepada Covesia.co.id, Kamis (29/10/2026).

Terkait kontribusi terhadap PAD, Atos menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan memungut pajak sesuai jenis dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam konteks usaha transportasi berbasis aplikasi, penerimaan daerah bersumber dari objek pajak yang memenuhi ketentuan, seperti pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sementara itu, transaksi makanan maupun jasa pengantaran yang dilakukan melalui aplikasi perlu dilihat berdasarkan jenis usaha dan pihak yang menjadi subjek pajak sesuai aturan yang berlaku.

“PAD dari Aplikator Ojol hingga saat ini berasal dari Iklan dan Reklame. Sifatnya insidental, karena kegiatan promosi hanya berlangsung pada waktu tertentu,” kata Atos.

Ditambahkan Atos, Pemko Padang berpedoman pada pembagian kewenangan dan jenis pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena itu Pemko Padang tidak dapat menetapkan pungutan lain. Masih sebatas iklan dan reklame,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar membeberkan fakta bahwa seluruh Aplikator yang beroperasi di Kota Padang belum mengantongi izin yang resmi di Kota Padang.

Ketua Komisi VI DPRD Padang, Iskandar mengungkapkan seluruh Aplikator Ojek Online (Ojol-red) yang beroperasi di Kota Padang belum memiliki izin operasional resmi yang sah.

“Seluruh Aplikator, belum memiliki izin operasional resmi yang sah di Kota Padang. Baik itu Maxim, Gojek, dan lainnya,” kata Iskandar kepada Covesia.co.id, Kamis (29/10/2026).

Perihal ketiadaan izin ini, disampaikan Iskandar bakal berpengaruh terhadap kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

“ini menjadi catatan serius bagi kami di DPRD Kota Padang. Bakal berpengaruh terhadap kontribusi Aplikator terhadap PAD Kota Padang,” katanya.

Atas temuan ini, DPRD Kota Padang berencana akan memanggil seluruh manajemen aplikator yang beroperasi di Kota Padang. Seluruh kelengkapan izin akan ditanyakan sampai sejauh mana.

“Dalam dua minggu ini akan kami panggil seluruh manajemen aplikator. Izinnya sejauh mana, ” katanya.

Baginya, pemanggilan dan pemeriksaan izin sangat diperlukan. Mengingat perputaran uang masyarakat Kota Padang dalam transaksi dalam jasa Aplikator Ojol bisa mencapai ratusan Miliar rupiah setiap bulannya.

Namun, dalam transaksi tersebut minim PAD karena tidak terpantau jika izin tidak lengkap. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Fadly Amran Minta Pengawasan dan Bisnis Perumda PSM Padang Dibenahi

30 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Cuaca Sumbar 30 Oktober: Padang Panjang Berpotensi Hujan Petir, Sejumlah Daerah Udara Kabur

30 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Festival Literasi IV Padang Panjang Dibuka Hari Ini, Ada Bedah Novel hingga Lomba Puisi

29 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Harga Cabai Melonjak, Pemko Padang Gelar Gerakan Pangan Murah di Batang Arau

29 Oktober 2026 - 17:37 WIB

GMNI Padang Soroti Polemik Ijazah Gibran dalam Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda

29 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Trending Topik News