Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Nanggalo Gelar Turnamen Domino Berhadiah Jutaan Rupiah Dalam Semalam, Dua Kebakaran Hebat Terjadi di Limapuluh Kota Hasil Uji Lemigas Soal Pertalite Bikin Ratusan Kendaraan Mogok di Sumbar Keluar, Ini Hasilnya Sala Lauak, Camilan Khas Minangkabau yang Gurih di Luar, Lembut di Dalam Fadly Amran Minta Pengawasan dan Bisnis Perumda PSM Padang Dibenahi Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame 

Budaya

2 Budaya di Kota Padang Ini Ditetapkan Kemenbud Sebagai WBTbi

Safira Ariel Putribadge-check

Tradisi Urak Balabek, sebuah tradisi dari Pauh yang ditetapkan Kemenbud sebagai WBTbi (ist) Perbesar

Tradisi Urak Balabek, sebuah tradisi dari Pauh yang ditetapkan Kemenbud sebagai WBTbi (ist)

Covesia.co.id – Pertengahan Juli 2026, dua budaya yang masih terjaga oleh masyarakat Kota Padang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbi) oleh Kementerian Kebudayaan. Dua budaya tersebut adalah Bahasa Pondok dan Urak Balabek.

Penetapan dua warisan budaya ini menjadikan Kota Padang semakin kental sebagai Kota bersejarah dan berbudaya.

Kabid Kebudayaan, Disdikbud Kota Padang, Syamdani menyebutkan penetapan Bahasa Pondok dan Urak Balabek menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga eksistensi budaya lokal masyarakat di tengah perkembangan zaman hari ini.

“Pemko Padang bersyukur dengan ditetapkan Bahasa Pondok dan Urak Balabek sebagai WBTbi oleh Kemenbud. Ini bagian dari upaya pelestarian dan menjaga kbudaya lokal di Kota Padang, ” Ucap Syamdani kepada Covesia.co.id, Jumat (10/7/2026)

Syamdani menuturkan Pemko Padang sebenarnya mengajukan 4 warisan Budaya lokal kepada Kementerian Kebudayaan untuk WBTbi tahun 2026 ini. Namun hanya dua yang disetujui dan ditetapkan.

“Ada 4 sebenarnya yang kami ajukan, yaitu Bahasa Pondok, Urak Balabek, Tari Buai-Buai, dan Salaju Sampan. Namun dua yang disetujui, ” Kata Syamdani lagi.

Bahasa Pondok merupakan Bahasa kreol atau Bahasa campuran yang muncul dari akulturasi keseharian antar etnis.

Khususnya komunitas Tionghoa dan Minangkabau, yang dipakai selama berabad-abad sebagai simbol keharmonisan.

Sedangkan Urak Balabek adalah tradisi sakral perhelatan adat khas dari Pauh (Pauh IX dan Pauh V-red) dalam menetapkan gelar guru atau pendekar silat.

Tradisi ini tak hanya pertunjukan seni, tapi juga menentukan status sosial dan tanggung jawab moral (raso jo pareso-red).

Urak Balabek pun kaya akan filosofi identitas sosial dan pengetahuan tradisional masyarakat  berdasarkan “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi, mendokumentasikan, dan memastikan agar tradisi penuturan lisan dan ritual adat tetap lestari dan tidak punah tergerus modernisasi.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Disbud Sumbar Perkuat Pelestarian Budaya Lewat Nagari Creative Hub

27 September 2026 - 10:59 WIB

Maulid Nabi di Lubuk Pandan: Di Balik Lamang dan Tabuik Ada Warisan Syekh Burhanuddin

31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Lomba Mural Wisata di Padang Selatan, 18 Karya Masuk Final

29 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Makna Lamang Bagi Masyarakat Padang Pariaman Dalam Mauluik Nabi

29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Dengan Mural, Dinding Tak Terawat Disulap Jadi Media Promosi Wisata Padang Selatan

29 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Trending Topik Budaya