Covesia.co.id – Pertengahan Juli 2026, dua budaya yang masih terjaga oleh masyarakat Kota Padang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbi) oleh Kementerian Kebudayaan. Dua budaya tersebut adalah Bahasa Pondok dan Urak Balabek.
Penetapan dua warisan budaya ini menjadikan Kota Padang semakin kental sebagai Kota bersejarah dan berbudaya.
Kabid Kebudayaan, Disdikbud Kota Padang, Syamdani menyebutkan penetapan Bahasa Pondok dan Urak Balabek menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga eksistensi budaya lokal masyarakat di tengah perkembangan zaman hari ini.
“Pemko Padang bersyukur dengan ditetapkan Bahasa Pondok dan Urak Balabek sebagai WBTbi oleh Kemenbud. Ini bagian dari upaya pelestarian dan menjaga kbudaya lokal di Kota Padang, ” Ucap Syamdani kepada Covesia.co.id, Jumat (10/7/2026)
Syamdani menuturkan Pemko Padang sebenarnya mengajukan 4 warisan Budaya lokal kepada Kementerian Kebudayaan untuk WBTbi tahun 2026 ini. Namun hanya dua yang disetujui dan ditetapkan.
“Ada 4 sebenarnya yang kami ajukan, yaitu Bahasa Pondok, Urak Balabek, Tari Buai-Buai, dan Salaju Sampan. Namun dua yang disetujui, ” Kata Syamdani lagi.
Bahasa Pondok merupakan Bahasa kreol atau Bahasa campuran yang muncul dari akulturasi keseharian antar etnis.
Khususnya komunitas Tionghoa dan Minangkabau, yang dipakai selama berabad-abad sebagai simbol keharmonisan.
Sedangkan Urak Balabek adalah tradisi sakral perhelatan adat khas dari Pauh (Pauh IX dan Pauh V-red) dalam menetapkan gelar guru atau pendekar silat.
Tradisi ini tak hanya pertunjukan seni, tapi juga menentukan status sosial dan tanggung jawab moral (raso jo pareso-red).
Urak Balabek pun kaya akan filosofi identitas sosial dan pengetahuan tradisional masyarakat berdasarkan “Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Penetapan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk melindungi, mendokumentasikan, dan memastikan agar tradisi penuturan lisan dan ritual adat tetap lestari dan tidak punah tergerus modernisasi.(*)











