Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Nanggalo Gelar Turnamen Domino Berhadiah Jutaan Rupiah Dalam Semalam, Dua Kebakaran Hebat Terjadi di Limapuluh Kota Hasil Uji Lemigas Soal Pertalite Bikin Ratusan Kendaraan Mogok di Sumbar Keluar, Ini Hasilnya Sala Lauak, Camilan Khas Minangkabau yang Gurih di Luar, Lembut di Dalam Fadly Amran Minta Pengawasan dan Bisnis Perumda PSM Padang Dibenahi Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame 

Daerah

Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus

Redaksi Covesiabadge-check

Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus Perbesar

Covesia.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Pelarian MP (32), seorang juru parkir di Kota Padang yang nekat menggadaikan motor milik orang lain demi keuntungan pribadi, akhirnya kandas di tangan jajaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan.

​Aksi penggelapan ini bermula pada Minggu malam (21/12/2025). Saksi bernama Iwan Muharman awalnya meminjam satu unit Honda Scoopy berplat nomor BA 3475 IC milik korban, Azmi. Namun tanpa sepengetahuan dan izin korban, sepeda motor tersebut justru dipinjam lagi oleh MP.

​Bukannya dikembalikan, MP malah membawa kabur kendaraan matic tersebut dan langsung menggadaikannya. Akibat ulah licik juru parkir ini, korban menelan kerugian materiel hingga Rp18.000.000 dan mendatangi Mapolsek Padang Selatan untuk membuat laporan polisi.

​Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian, jejak MP akhirnya terendus. Petualangan pelaku berakhir tanpa perlawanan saat ia tengah sibuk mengatur kendaraan di tempat kerjanya di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Jumat (11/9/2026).

​Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli milik korban untuk memperkuat berkas penyidikan.

​Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan penyidik bergerak cepat menuntaskan perkara tindak pidana penggelapan ini.

​“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas AKP Nirdes Ali. Atas perbuatannya, MP resmi menyandang status tersangka dan dijerat pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Tak Menyerah Ikut Seleksi, Arifin Ilham Akhirnya Lolos TNI AD

28 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Indeks Udara Padang Tembus Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Asal Kabut Asapnya

18 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Spesialis Pencuri Fasilitas Sekolah di Padang Pariaman  Ditangkap Polisi

17 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Satpol PP Kembali Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 5 Wanita Diamankan

17 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Ini Daerah di Sumbar yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

23 September 2026 - 09:33 WIB

Trending Topik Daerah