Covesia.co.id – PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatra Barat (Sumbar) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Puluhan lembaga penyalur tersebut dijatuhi sanksi dan pembinaan akibat terbukti melakukan penyelewengan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dari total 31 SPBU nakal tersebut, Pertamina bahkan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumbar guna membenahi manajemen operasional lapangan.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengelola SPBU yang mempermainkan hak BBM subsidi masyarakat.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan,” tegas Kitty dalam keterangan resminya, yang dinukil pada Sabtu, (12/9/2026).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemantauan digital, analisis pola pembelian, hingga pemeriksaan CCTV, Pertamina menemukan sejumlah modus kecurangan. Di antaranya, pengisian BBM ke kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan fisik kendaraan, serta transaksi pengisian BBM menggunakan QR Code secara berulang (duplikasi).
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari Surat Peringatan (SP), penghentian sementara pasokan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Jenis BBM Tertentu (JBT), hingga penghentian operasional penuh dan alih pengelolaan.
Rincian 31 SPBU Terkena Sanksi di Sumbar:
Kota Padang: 8 SPBU
Kab. Pesisir Selatan: 5 SPBU
Kab. Dharmasraya: 3 SPBU
Kab. Padang Pariaman: 3 SPBU
Kab. Pasaman: 2 SPBU
Kab. Sijunjung: 2 SPBU
1 SPBU Masing-masing di: Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Kepulauan Mentawai, Kab. Pasaman Barat, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, Kab. Tanah Datar, dan Kota Pariaman.
Pertamina memastikan tindakan tegas terhadap SPBU nakal tidak akan memicu kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Stok BBM di SPBU terdekat di sekitar lokasi sanksi langsung dipertebal (build up stock).
“Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM,” tambah Kitty.
Guna memperketat pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar, pemerintah daerah setempat, serta aparat penegak hukum (APH). Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan penyaluran BBM bersubsidi diimbau untuk segera melapor melalui Pertamina Contact Center 135. (*)










