Menu

Mode Gelap
Komplotan Curanmor Di Kota Padang Dibekuk, Polisi Ungkap Puluhan TKP Karhutla di Sumatera Mulai Mereda, Hotspot Turun Hingga 43 Persen Pemancing Dilaporkan Jatuh di Tebing Laut Kawasan Bukit Lampu Harga Emas Minggu 13 September 2026 Stabil, Antam Rp2,644 Juta per Gram Indonesia Terkepung Bencana Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus

Life Style

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Layanan

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Layanan Perbesar

Covesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi hangus secara otomatis setelah masa aktif paket berakhir.

Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Melalui putusan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan, baik melalui sistem rollover, kompensasi, maupun skema lain yang tidak merugikan konsumen.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan,
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Ucap Suhartoyo, Kamis (23/7/2026).

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa hak atas kuota internet yang telah dibeli merupakan bagian dari hak konsumen yang harus mendapat perlindungan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati keputusan MK dan akan segera mengkaji implikasinya terhadap regulasi yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh sebelum melakukan penyesuaian aturan.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi,” ujar Meutya Hafid.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi segera mematuhi putusan MK.

Menurutnya, masyarakat selama ini kerap dirugikan akibat sisa kuota yang hangus meski telah dibayar.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” kata Oleh Soleh.

Meski demikian, implementasi putusan tersebut diperkirakan masih membutuhkan waktu karena pemerintah dan operator harus menyusun mekanisme teknis agar sisa kuota dapat tetap digunakan tanpa mengganggu sistem layanan yang sudah berjalan.

Hingga aturan turunannya diterbitkan, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai skema yang akan diterapkan oleh masing-masing operator. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Dari Kampung Cina hingga Tragedi Kanso, Jejak Etnis Tionghoa di Pariaman

9 September 2026 - 10:41 WIB

Polusi Akibat Karhutla, 4 Tanaman ini Bantu Jaga Kualitas Udara di Dalam Rumah

8 September 2026 - 16:51 WIB

Generasi Muda, Stop Tone Deaf

8 September 2026 - 10:32 WIB

Cerita Nama Nagari Sumani Kabupaten Solok, Berawal Dari Sebuah Sumur

5 September 2026 - 14:47 WIB

Air Terjun Lubuak Bulan, Hidden Gem Sumatera Barat yang Bikin Penasaran

5 September 2026 - 10:09 WIB

Trending Topik Life Style