Covesia.co.id — Dua bangunan bersejarah di Kota Bukittinggi, yakni Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi atau Sekolah Rajo, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Selain itu, Bordir Kerancang Bukittinggi juga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) 2026.
Sertifikat atas penetapan tersebut diterima Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis dari Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon melalui Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (28/8/2026).
Penetapan tersebut menjadi pengakuan pemerintah pusat terhadap nilai sejarah dan budaya yang melekat pada sejumlah warisan Bukittinggi.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis mengatakan pemerintah daerah menyambut baik penetapan tersebut.
Menurutnya, Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi tidak hanya menjadi bagian dari identitas kota, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan perjalanan bangsa Indonesia.
“Jam Gadang merupakan salah satu saksi sejarah perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan yang dibangun sejak penjajahan Belanda. SMA 2 Bukittinggi, juga menjadi lokasi cikal bakal lahirnya Bahasa Indonesia modern, yang dirumuskan melalui penyusunan Ejaan Van Ophuijsen pada akhir abad ke-19,” kata Ibnu.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan yang telah menetapkan kedua bangunan tersebut sebagai Cagar Budaya Nasional.
“Kami tentu berterima kasih kepada Menteri Kebudayaan, Bapak Fadli Zon, yang telah menetapkan Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi sebagai Cagar Budaya Nasional,” ujarnya.
Menurut Ibnu, pengakuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di Kota Bukittinggi.
Pemerintah bersama masyarakat dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberadaan warisan sejarah agar tetap dikenal oleh generasi berikutnya.
Selain dua bangunan bersejarah tersebut, Bordir Kerancang Bukittinggi juga mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026.
Ibnu menilai penetapan itu dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus mempertahankan kerajinan tradisional yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Bukittinggi.
“Alhamdulillah, ini tentu menjadi motivasi bagi pemerintah bersama masyarakat Bukittinggi, untuk terus menjaga warisan leluhur dan mendorong generasi muda agar bangga serta terlibat aktif dalam pelestarian budaya daerah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan Sumatera Barat memiliki kekayaan budaya yang cukup besar.
Hingga saat ini, terdapat 37 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berasal dari Sumatera Barat.
“Total Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Sumatra Barat, berjumlah 37 Warisan Budaya. Capaian ini mencerminkan kekayaan budaya Minangkabau yang terus dijaga dan diwariskan lintas generasi dan diakui secara nasional,” ujar Mahyeldi.
Sertifikat WBTb Sumatera Barat sebelumnya telah diserahkan Menteri Kebudayaan di Jakarta pada 15 Desember 2025. Selanjutnya, sertifikat tersebut diteruskan kepada pemerintah daerah masing-masing sesuai warisan budaya yang ditetapkan.
Dengan penetapan terbaru tersebut, Jam Gadang, SMA 2 Bukittinggi, dan Bordir Kerancang kini memiliki pengakuan resmi di tingkat nasional.
Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan terus menjaga, merawat dan memperkenalkan ketiga warisan tersebut sebagai bagian dari identitas sejarah dan budaya daerah. (*)











