Menu

Mode Gelap
Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat 3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Diduga Cabuli Perempuan 15 Tahun di Padang Pariaman Dua Kecelakaan Maut Dalam Sehari di Pasaman Barat, Dua Warga Tewas Gunung Sinabung Kembali Meletus Setelah Lima Tahun Tertidur, Status Siaga Selama September 2026, Sumbar Didominasi Cuaca Kering Kualitas Udara di Kota Padang Masuk Level Berbahaya, ISPU Tembus 334 

News

3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Diduga Cabuli Perempuan 15 Tahun di Padang Pariaman

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

3 Mahasiswa dan 2 Pelajar Diduga Cabuli Perempuan 15 Tahun di Padang Pariaman Perbesar

Covesia.co.id – Dugaan Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (24/8/2026) malam.

Sebanyak lima orang terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pariaman.

Dari lima orang terduga pelaku tersebut, dilaporkan 3 orang berstatus mahasiswa dengan inisial KK (19), PL (19) dan DF (19). Sedangkan 2 orang lainnya masih berstatus pelajar dan juga masih anak dibawah umur berinisial BNT (17) dan ADT (17).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani mengatakan peristiwa ini di rumah salah satu terduga pelaku berinisial BNT di Korong Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

“Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh para pelaku inisial KK, PL, DF, ADT dan BNT terhadap korban yang masih berusia 15 tahun,” kata Riyo kepada Covesia.co.id pada Senin (31/8/2026).

Disampaikan Riyo, pada Selasa tanggal 25 Agustus 2026, korban dan paman kandungnya datang ke Mapolres Pariaman melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dialami korban.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pariaman melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh terduga pelaku.

“Para terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat oleh paman korban,” kata Riyo.

kejadian bermula pada Senin (24/8/2026) malam. Korban bersama temannya berinisial ABL berada di rumah nenek korban di wilayah Koto Pauah, Kecamatan Sungai Limau.

Sekitar pukul 19.00 WIB, teman korban berinisial ABL minta izin untuk pulang ke rumah orang tuanya di daerah Durian Daun, Kecamatan Sungai Limau.

Karena mereka berdua tidak ada kendaraan, keduanya berjalan kaki ke sebuah warung sembari mencari ojek. Pemilik warung pun meminta anaknya berinisial AJ untuk mengantarkan ABL.

Diperjalanan AJ bertanya mau diantar kemana, dan dijawab oleh ABL ke Pasar Sungai Limau.

Setiba disana, ABL bertemu temannya dan meminta agar diantarkan pulang. Namun temannya tersebut tidak mau, akhirnya ABL kembali menemui AJ dan meminta agar diantar kembali ke rumah nenek korban.

Setiba dirumah nenek korban, ABL berbisik kepada AJ jika mereka berdua tidak nyaman bermalam di sini dan berpesan agar AJ mencarikan mereka tempat menginap.

AJ pun menelpon salah satu terduga pelaku KK sembari menyampaikan pesan dari ABL.

Kemudian KK datang ke rumah AJ untuk menyanggupi permintaan ABL tersebut. Mereka berdua menjemput korban dan ABL ke rumah nenek korban.

Korban dan ABL pun dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku BNT di Sungai Paku.

“Di rumah BNT ini sudah ada terduga pelaku lain, ” kata Riyo lagi.

Sesampai di rumah BNT, korban dan ABL mengobrol dengan para terduga pelaku sampai pukul 00.00 WIB. Kemudian ABL tidur. Sedangkan korban masih mengobrol dengan terduga pelaku KK.

Karena ABL sudah tidur, korban dipaksa oleh KK untuk berhubungan badan. Setelah itu, para terduga pelaku lain ikut mencabuli korban secara bergantian. Sedangkan AJ tertidur di dapur.

Setelah mendapatkan kekerasan seksual, korban membangunkan ABL. Saat itu kondisi korban sudah kelelahan dan lemas.

“Malam itu juga korban dan ABL minta agar dipulangkan kembali ke rumah nenek korban. Dua dari lima pelaku kemudian mengantarkan mereka berdua kembali ke rumah nenek korban,” kata Riyo lagi.

Sesampainya di rumah, keluarga korban menanyakan kondisi korban. Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh sejumlah orang yang sebelumnya tidak dikenalnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Setelah memperoleh data masing-masing terduga pelaku, penyidik melakukan konfirmasi kepada korban.

“Dikonfirmasikan kepada korban yang mana memang benar tersangka KK, tersangka PL, tersangka DF, ADT dan BNT yang melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Riyo.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta memeriksa para tersangka.

Dalam perkara ini, tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dua pelaku yang masih anak dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari korban berupa satu helai celana panjang hitam, satu kaos lengan pendek hitam, satu bra hitam dan satu celana dalam perempuan warna cokelat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat

1 September 2026 - 11:42 WIB

Dua Kecelakaan Maut Dalam Sehari di Pasaman Barat, Dua Warga Tewas

31 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Gunung Sinabung Kembali Meletus Setelah Lima Tahun Tertidur, Status Siaga

31 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Selama September 2026, Sumbar Didominasi Cuaca Kering

31 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kualitas Udara di Kota Padang Masuk Level Berbahaya, ISPU Tembus 334 

31 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Trending Topik News