Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias Prakiraan Cuaca Sumbar 19 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Ini Diguyur Hujan Lebat 

News

Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Polres Pariaman Tangkap Perampok Sopir Truk Inti Sawit, Korban Disekap dan Diikat Perbesar

Covesia.co.id – Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang buronan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) beri isial YDR di kediamannya di Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau pada Rabu (26/8/2026).

YDR buron setelah ia dan rekan-rekannya merampok truk yang berisi 20 ton inti sawit di kawasan Sungai Limau pada 28 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani mengatakan penangkapan dilakukan setelah YDR kembali ke kampung halamannya setelah beberapa bulan melarikan diri ke Dumai, Riau.

“Terduga pelaku berhasil kita tangkap setelah pulang ke rumahnya di Sungai Limau. Terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Riau selama beberapa bulan,” ucap Riyo pada Senin (31/8/2026).

Kasus ini bermula pada November 2025, saat terduga pelaku YDR menghentikan sebuah truk bermuatan inti sawit di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.

YDR memint sopir truk agar sopir mau menjual sedikit inti sawit kepadanya. Namun si sopir tidak berani karena dirinya hanya sopir pengganti. Disitulah YDR diberi nomor HP sopir yang bertanggung jawab atas muatan inti sawit bernama Opick.

YDR pun menghubungi Opick, sejak itulah keduanya menjalin komunikasi. Beberapa kali Opick menjual muatan sesuai permintaan YDR.

“Beberapa kali memang ada proses jual beli muatan inti sawit antara korban dan terduga pelaku. Di tanggal 23 Januari 2026 korban menjual Inti Sawit sebanyak 11 ember kepada terduga pelaku, ” kata Kasat Reskrim.

Namun pada tanggal 27 Januari, YDR kembali membujuk Opick untuk kembali menjual muatannya. Kali ini, Opick terperdaya dan tidak menyangka akan dirampok oleh YDR bersama rekan-rekannya.

Korban disekap didalam truk miliknya dengan tangan dan kaki diikat. Sedangkan muatan inti sawit sebanyak 20 ton lebih dipindahkan ke mobil lain..

“Korban disekap dan diikat oleh terduga pelaku bersama rekan-rekannya. Kemudian isi truk dipindahkan ke mobil lain, ” kata Riyo lagi.

Proses pemindahan muatan truk memakan waktu cukup lama. Dari malam hingga siang hari. Selama itulah korban dibawa terus oleh terduga pelaku kemana ia pergi.

“Korban ketakutan karena selama proses pemindahan muatan berada dalam. Intimidasi terduga pelaku. Kemana pelaku pergi, harus diikuti korban, ” Katanya.

Saat terduga pelaku membeli makan siang di Pasar Sungai Limau, ikatan korban dilepas dan disuruh menemani terduga pelaku.

Disana korban mendapat kesempatan untuk melarikan diri dengan naik angkutan umum dan pergi ke Mapolres Pariaman untuk melapor

YDR yang menyadari korban berhasil melarikan diri, langsung memberitahu rekan-rekannya untuk mempercepat proses pemindahan muatan. Kemudian melarikan diri ke Dumai Riau.

Atas perbuatannya, YDR kini terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 479 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Bupati Dharmasraya Temukan Bibit Sawit di Lahan Bekas Karhutla, Minta Polisi Usut Tuntas

19 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pantau Pilwana E-Voting di 2 Kecamatan, Wabup Pasbar Pastikan Pemungutan Kondusif

19 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober, Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

19 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Sempat Longsor, Pagi Ini Jalan Padang Koto Gadang – Koto Alam Agam Sudah Bisa Dilalui

19 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Sempat Dilaporkan Hilang, Dua Pemancing Asal Mentawai Ditemukan Selamat di Nias

19 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Trending Topik News