Menu

Mode Gelap
Maulid Nabi di Lubuk Pandan: Di Balik Lamang dan Tabuik Ada Warisan Syekh Burhanuddin Polresta Padang Luncurkan Tim Patroli Perintis Presisi dan Samapta Kasus Yogi “Starlink” Sikakap, Bupati Mentawai : Dia Bantu Program Pemerintah Akibat Karhutla, Program MBG di Dharmasraya Terganggu di Tingkat TK dan PAUD Polres Dharmasraya Grebek 4 Pelaku Pesta Sabu, Salah Satunya Perempuan Lomba Mural Wisata di Padang Selatan, 18 Karya Masuk Final

Life Style

Cek Disini Bagi Yang Minat Daftar Sekolah Kedinasan, Pendaftaran Hingga 30 Agustus 2026

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Cek Disini Bagi Yang Minat Daftar Sekolah Kedinasan, Pendaftaran Hingga 30 Agustus 2026 Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah resmi membuka seleksi penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026.

Pendaftaran yang dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tanggal 18 hingga 30 Agustus 2026.

Bagi calon peserta yang berminat, waktu pendaftaran relatif singkat. Karena itu, pelamar perlu memastikan persyaratan administrasi, dokumen, serta ketentuan khusus sekolah yang dipilih sebelum menyelesaikan pendaftaran.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan BKN melalui Surat Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tanggal 12 Agustus 2026, pengumuman seleksi berlangsung 15–24 Agustus 2026.

Pendaftaran dibuka 18–30 Agustus, sedangkan seleksi administrasi berlangsung 18 Agustus–1 September 2026.

Setelah itu, hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 2–3 September 2026. Peserta yang keberatan dapat mengajukan sanggah pada 4–5 September, kemudian hasil pascasanggah diumumkan 7–8 September.

Tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

SKD dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Peserta yang berhasil melewati tahapan tersebut akan mengikuti seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing sekolah kedinasan.

Pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober hingga 1 November 2026.

Pada penerimaan tahun ini, pemerintah menyediakan 4.770 formasi sekolah kedinasan. Jumlah tersebut tersebar pada sembilan instansi penyelenggara.

Rinciannya yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.410 formasi, 22 sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan sebanyak 891 formasi, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN sebanyak 1.000 formasi, Politeknik Siber dan Sandi Negara sebanyak 50 formasi, Politeknik Statistika STIS sebanyak 564 formasi.

Kemudian Politeknik Pengayoman Indonesia sebanyak 250 formasi, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan sebanyak 375 formasi, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebanyak 130 formasi, serta Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebanyak 100 formasi.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penerimaan 2025 yang menyediakan sekitar 3.257 formasi. Pemerintah menyebut penerimaan sekolah kedinasan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan calon PNS dengan kompetensi teknis dan spesifik sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Salah satu ketentuan nasional yang penting adalah setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan. Apabila diketahui mendaftar lebih dari satu sekolah, pelamar dinyatakan gugur.

Setelah lolos administrasi, peserta harus mengikuti SKD CAT BKN. Materi SKD terdiri dari tiga bagian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas atau passing grade SKD ditetapkan pemerintah melalui ketentuan tersendiri.

Yang juga perlu diperhatikan adalah adanya seleksi lanjutan. Tahapan ini menjadi salah satu bagian yang membedakan persyaratan antarsekolah.

Peraturan terbaru menyebut seleksi lanjutan dapat memiliki jenis tes, bobot penilaian, kriteria kelulusan hingga sifat tes yang berbeda-beda.

Karena itu, calon peserta harus mencermati apakah sekolah yang dituju mensyaratkan tes kesehatan, kebugaran, psikologi, wawancara, kesamaptaan atau bentuk seleksi lainnya. Ketentuan detailnya ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara.

Khusus bagi sekolah tertentu, persyaratan juga dapat menyangkut usia, ijazah atau jurusan pendidikan, nilai akademik, tinggi badan, kondisi kesehatan, kemampuan fisik maupun persyaratan lain yang berkaitan dengan karakter pendidikan dan kebutuhan instansi.

Karena itu, calon pendaftar sebaiknya tidak menggunakan persyaratan sekolah kedinasan tahun sebelumnya sebagai patokan mutlak.

Aturan penerimaan 2026 telah memiliki dasar hukum baru, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, yang menggantikan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, langkah paling aman adalah membuat akun dan mengikuti proses pendaftaran melalui portal resmi SSCASN, kemudian membaca secara teliti pengumuman sekolah kedinasan yang dipilih.

Kesalahan dokumen, salah memilih sekolah, atau tidak memenuhi persyaratan khusus dapat menyebabkan peserta gugur sejak tahap administrasi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Kaki Bengkak Bisa Jadi Tanda Masalah Ginjal, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Cara Alami Mengusir Tikus dari Rumah, Bisa Dicoba Tanpa Racun

18 Agustus 2026 - 11:18 WIB

AI Mulai Gerus Pekerjaan Entry-Level, Anak Muda Dunia Makin Rentan Menganggur

16 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Kopi Pagi Tak Sekedar Teman Sarapan, Ini Manfaatnya Bagi Tubuh

14 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Game dan Judol Bikin Remaja Rentan Stress

13 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Trending Topik Life Style