Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Ditebus Rp 100 Juta, Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

Life Style

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Layanan

badge-check

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Layanan Perbesar

Covesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi hangus secara otomatis setelah masa aktif paket berakhir.

Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Melalui putusan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan, baik melalui sistem rollover, kompensasi, maupun skema lain yang tidak merugikan konsumen.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan,
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.” Ucap Suhartoyo, Kamis (23/7/2026).

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa hak atas kuota internet yang telah dibeli merupakan bagian dari hak konsumen yang harus mendapat perlindungan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati keputusan MK dan akan segera mengkaji implikasinya terhadap regulasi yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh sebelum melakukan penyesuaian aturan.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi,” ujar Meutya Hafid.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi segera mematuhi putusan MK.

Menurutnya, masyarakat selama ini kerap dirugikan akibat sisa kuota yang hangus meski telah dibayar.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” kata Oleh Soleh.

Meski demikian, implementasi putusan tersebut diperkirakan masih membutuhkan waktu karena pemerintah dan operator harus menyusun mekanisme teknis agar sisa kuota dapat tetap digunakan tanpa mengganggu sistem layanan yang sudah berjalan.

Hingga aturan turunannya diterbitkan, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai skema yang akan diterapkan oleh masing-masing operator. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Kebiasaan Minum Teh di Pagi Hari Ternyata Miliki Banyak Manfaat

29 Juli 2026 - 09:31 WIB

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Ini Tahapan Seleksinya

20 Juli 2026 - 18:03 WIB

Kala Jamu Mulai Jadi Gaya Hidup Sehat Anak Muda

20 Juli 2026 - 17:54 WIB

Makin Dewasa Makin Susah Fokus, Kenali Tanda ADHD Ini

20 Juli 2026 - 13:03 WIB

7 Cara Mengelola Stres agar Tetap Sehat Mental 

19 Juli 2026 - 12:56 WIB

Trending Topik Life Style