Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Nanggalo Gelar Turnamen Domino Berhadiah Jutaan Rupiah Dalam Semalam, Dua Kebakaran Hebat Terjadi di Limapuluh Kota Hasil Uji Lemigas Soal Pertalite Bikin Ratusan Kendaraan Mogok di Sumbar Keluar, Ini Hasilnya Sala Lauak, Camilan Khas Minangkabau yang Gurih di Luar, Lembut di Dalam Fadly Amran Minta Pengawasan dan Bisnis Perumda PSM Padang Dibenahi Bapenda Padang Sebut Kontribusi PAD dari Aplikator Ojol Sebatas Iklan dan Reklame 

Lapsus

Sumbar Butuh Perda Pencegahan LGBT Berbasis Nilai Adat

Safira Ariel Putribadge-check

Sumbar Butuh Perda Pencegahan LGBT Berbasis Nilai Adat Perbesar

Covesia.co.id – Sejak beberapa tahun belakangan ini, persoalan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah mulai menjadi wabah di Sumatera Barat.

Hal ini tak terbantahkan dengan beberapa kejadian, fenomena dan peristiwa LGBT. Ada yang kena grebek oleh warga, live di medsos, sampai berani mengkampanyekan prilaku menyimpang ini.

LGBT sangat bertentangan dengan nilai adat dan agama yang dianut oleh masyarakat Sumatera Barat.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sebuah filosofi mendalam yang menjadi dasar karakter Urang Minang, Lekat di Adat, Dekat Di Agama. Tak sedikit pun filosofi Minang membenarkan atau mengajarkan prilaku LGBT.

Jika LGBT terus mewabah di Sumatera Barat, dipastikan mengganggu ketertiban umum. Mayoritas masyarakat Sumatera Barat akan menolak.

Jika tak ada aturan untuk menghalangi wabah LGBT, besar kemungkinan konflik hingga persekusi terjadi.

Walaupun sebenarnya pemerintah dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sudah berulang kali Deklarasi hingga sosialisasi anti-LGBT, namun hingga sekarang belum ada aturan yang mengikat untuk melarang LGBT di tanah Minang.

Tak adanya aturan yang jelas dan kuat soal LGBT ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria.

Politisi NasDem ini menyebutkan beberapa Perda ada yang menyebutkan LGBT, tapi tidak spesifik dan upaya pencegahan yang minim.

“Aturan yang mengikat secara hukum, belum ada. Hanya Perda yang didalamnya ada terkait LGBT. Tapi belum spesifik, dan masih minim. Termasuk upaya pencegahan juga minim, ” Kata Nanda kepada Covesia.co.id, Senin (20/7/2026)

Di sampaikan Nanda, para tokoh Sumatera Barat memang ada yang tengah mengupayakan peraturan berbasis Adat untuk persoalan LGBT ini.

“Mengingat belum ada hukum tentang LGBT, melalui aturan adat sedang diusahakan,” Kata Nanda lagi.

Peraturan berbasis Adat, sekiranya bisa memiliki andil besar dalam mencegah LGBT di Sumbar. Seperti Bali, yang  berhasil menerapkan Perda Desa Adat Bali.

Dimana Peraturan Daerah mengenai Desa Adat Bali menjadi peraturan utama yang mengatur mengenai desa adat di Bali. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Aturan ini dirancang untuk memperkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, hak asal-usul, serta tradisi dan kearifan lokal.

Belajar dari Bali, Pemprov Sumbar masih belum terlambat untuk berbenah. Masih bisa menyusun maupun menguji Ranperda anti – LGBT.

“Dengan begitu, masyarakat bisa terbendung dari Wabah LGBT. Dimana Sumbar memiliki aturan yang mengatur sosial dan Adat terkait LGBT,” Tutup Nanda. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Menanti Janji di Tanah Bencana: Cerita Mereka yang Selamat dari Galodo Sumbar

22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Pakar Wanti-wanti: Pemukiman Pasca-Gempa Padang Dalam Bahaya

13 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Lumpur, Kayu Raksasa, dan Kepanikan: Detik-Detik Tanggul Lumin Park Padang Jebol

11 Oktober 2026 - 18:03 WIB

PETI Kembali Telan Korban Jiwa, Pemprov Soroti Lambatnya Pembentukan Tim Terpadu di Daerah

11 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Bar, Lounge, Pub hingga Klub Malam: Apa Perbedaan Fungsi dan Izin Usahanya?

30 September 2026 - 13:31 WIB

Trending Topik Lapsus