Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

Daerah

Tok! UMP Sumatra Barat 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta

badge-check

Tok! UMP Sumatra Barat 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,9 juta.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan bahwa keputusan ini telah dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 562-851-2025. Kenaikan ini diambil setelah mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“UMP 2026 naik 6,3 persen dengan pertimbangan inflasi dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12).

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga merilis Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025. Nilainya ditetapkan sebesar Rp3.214.846, sedikit lebih tinggi dari UMP reguler.

Namun, UMSP ini hanya berlaku terbatas pada dua sektor spesifik: Sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, dan sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa besaran upah baru ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Perhitungannya menggunakan koefisien alfa sebesar 0,525 berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah.

Perlu dicatat, ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pengupahan untuk kategori usaha tersebut akan mengikuti regulasi tersendiri.

Pemprov Sumbar meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan pekerja dan menjaga kondusivitas iklim usaha di Sumatra Barat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Padang Timur Optimistis Hadapi Lomba Desawisma, Kubu Marapalam Jadi Andalan

26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Tolak PETI, Ratusan Warga Gunung Malintang Sweeping Lokasi Tambang

26 Juli 2026 - 12:08 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Mulyadi Kembali Nahkodai DPD Partai Demokrat Sumbar

26 Juli 2026 - 09:48 WIB

Padang Bidik Status Kota Gastronomi UNESCO, Finalisasi Dossier Selesai Digelar

23 Juli 2026 - 15:13 WIB

Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock Berujung Ricuh, Kampus Lapor Dugaan Penganiayaan

22 Juli 2026 - 19:37 WIB

Trending Topik Daerah