Menu

Mode Gelap
Kualitas Udara Sumbar Kembali Memburuk, Padang Pariaman Terparah Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman, Korban bertambah Jadi 123 Siswa dan 5 Masih Dirawat  Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa Kejari Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Busur Mengenal Udara Kabur, Fenomena Atmosfer yang Membuat Jarak Pandang Menurun Hari Ini Kota Padang Didominasi Udara Kabur 

Daerah

Tok! UMP Sumatra Barat 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta

Redaksi Covesiabadge-check

Tok! UMP Sumatra Barat 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta Perbesar

Covesia.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,9 juta.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan bahwa keputusan ini telah dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 562-851-2025. Kenaikan ini diambil setelah mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“UMP 2026 naik 6,3 persen dengan pertimbangan inflasi dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12).

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga merilis Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025. Nilainya ditetapkan sebesar Rp3.214.846, sedikit lebih tinggi dari UMP reguler.

Namun, UMSP ini hanya berlaku terbatas pada dua sektor spesifik: Sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, dan sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa besaran upah baru ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Perhitungannya menggunakan koefisien alfa sebesar 0,525 berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah.

Perlu dicatat, ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pengupahan untuk kategori usaha tersebut akan mengikuti regulasi tersendiri.

Pemprov Sumbar meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan pekerja dan menjaga kondusivitas iklim usaha di Sumatra Barat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Sempat Buron, Jukir Penggelap Motor Rp18 Juta Diciduk di Bandar Purus

12 September 2026 - 17:04 WIB

Hutang Sabu di Balik Dapur: Ketika Kristal Haram Menyasar Pekerja Kasar di Padang Pariaman

12 September 2026 - 10:23 WIB

SMAN 3 Painan Bawa Nama Pesisir Selatan ke LCC Tingkat Nasional di Gedung DPR RI

27 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Wacana Jam Malam Perempuan di Payakumbuh, Bisa Berdampak pada Gaya Hidup?

16 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Jelang HUT RI, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar

15 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Trending Topik Daerah