Covesia.co.id – Serial pencurian barang elektronik di lingkungan sekolah di Kabupaten Padang Pariaman akhirnya terhenti.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman bekerja sama dengan Polresta Padang sukses memutus rantai aksi kejahatan spesialis penjarah sekolah dengan meringkus tiga orang tersangka.
Ketiga pelaku berinisial RS, DM, dan MA ditangkap tanpa perlawanan di Kota Padang pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari menyatakan, pengungkapan ini berawal dari maraknya laporan pembobolan sekolah sejak Pertengahan September hingga awal Oktober 2026.Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku terdeteksi melancarkan aksinya di lima lokasi berbeda, yakni: SMAN 1 2X11 Enam Lingkung (19 September 2026), SMAN 1 Batang Anai (21 September 2026), SMAN 2 Lubuk Alung (28 September 2026), SMAN 1 Enam Lingkung (29 September 2026), SMAN 1 Lubuk Alung (7 Oktober 2026)
AKBP Riyana Purwasari, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi atensi utama pihak kepolisian karena berdampak langsung pada fasilitas penunjang belajar-mengajar siswa.
“Perkara terbaru yang menjadi atensi kami adalah rangkaian pencurian dengan pemberatan yang menyasar sekolah,” tegas AKBP Riyana Purwasari dalam keterangannya yang diterima Covesia.co.id, Sabtu (17/10).
Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bergerak secara terencana pada waktu dini hari memanfaatkan situasi lingkungan sekolah yang sepi dengan modus operandi merusak gembok pintu ruangan menggunakan obeng pada dini hari.
Setelah berada dalam ruangan, sindikat ini menambil barang barang elektronik yang mereka temui, mulai dari Laptop hingga printer.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)










