Covesia.co.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat resmi membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah ini diambil untuk mengawal jalannya proses penerimaan siswa agar terhindar dari praktik kecurangan dan maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi menegaskan, posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan selama proses seleksi berlangsung.
“Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara transparan, akuntabel, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” ujar Adel kepada media, Sabtu (20/6/2026).
Selain membuka posko aduan, Ombudsman Sumbar juga akan menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung ke sejumlah daerah.
Menurut Adel, pengawasan langsung secara on the spot ini krusial untuk memastikan pihak penyelenggara pendidikan di lapangan benar-benar patuh pada regulasi yang ada.
Langkah preventif ini diharapkan bisa menekan potensi pelanggaran yang kerap dikeluhkan orang tua murid setiap tahunnya.
“Ini dilakukan untuk mencegah munculnya berbagai praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk maladministrasi lainnya,” tegas Adel.
Ombudsman menggarisbawahi bahwa pengawasan PPDB tidak akan berjalan optimal tanpa peran aktif orang tua dan masyarakat. Oleh karena itu, Adel mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi “permainan” di sekolah atau madrasah.
Setiap laporan yang masuk melalui posko aduan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Keberadaan posko ini juga dirancang sebagai instrumen untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
“Keberadaan posko pengaduan dan pengawasan langsung di lapangan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru yang diterapkan,” pungkasnya. (*)


















