Covesia.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Proyek infrastruktur yang sedianya menjadi urat nadi aktivitas warga tersebut ambruk hingga mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan rangkaian penyidikan panjang sejak Juli 2025 lalu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor Print-04/L.3/Fd.1/07/2025,” ujar Arjuna kepada media, Sabtu (20/6/2026).
Menggunakan Dana Hibah BNPB
Arjuna menjelaskan, proyek pembangunan Jembatan Sikabu ini sejatinya dilaksanakan oleh BPBD Padang Pariaman pada tahun anggaran 2020 dengan memanfaatkan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Anggaran proyek tercantum dalam DPA BPBD Padang Pariaman sebesar Rp 25,42 miliar. Kontrak awal pekerjaan bernilai Rp 22,36 miliar, dan setelah dilakukan adendum, nilainya membengkak menjadi Rp 24,57 miliar,” papar Arjuna.
Secara hitam di atas putih, proyek kakap ini dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Maidah Rekajaya. Namun, dalam praktiknya di lapangan, ditemukan kongkalikong di mana proyek justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.
Kronologi Ambruknya Jembatan: Runtuh Tanpa Banjir Besar
Borok dalam proyek ini mulai tercium ke publik hanya berselang enam bulan setelah serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Desember 2021.
Secara tak wajar, dinding penahan tanah (sheet pile) pengaman di sisi kiri pondasi jembatan (Abutment 2) tiba-tiba roboh ke dalam sungai. Padahal, saat itu kondisi cuaca normal, tidak ada banjir besar, dan debit air sungai masih berada jauh di bawah puncak dinding penahan.
Akibat robohnya pelindung tersebut, pondasi jembatan terus-menerus tergerus arus air hingga kehilangan tanah pengikat. Jembatan yang menelan biaya puluhan miliar itu pun langsung berubah menjadi jalur maut yang membahayakan warga.
“Puncaknya terjadi pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Abutment 2 beserta gelagar segmen tiga jembatan runtuh total,” kata Arjuna.
Sengaja Tak Sesuai Kontrak
Ambruknya jembatan ini bukan semata-mata karena faktor alam. Berdasarkan hasil kajian teknis mendalam yang dirilis oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Jambi pada 7 Januari 2026, ditemukan bukti kuat adanya kecurangan dalam pembangunan.
Laporan ilmiah bernomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026 tersebut menegaskan bahwa struktur jembatan gagal bertahan karena pelaksanaan pekerjaan di lapangan sengaja dibuat tidak sesuai dengan perencanaan awal maupun dokumen kontrak yang telah disepakati.
Saat ini, pihak Kejati Sumbar masih terus mendalami peran ketiga tersangka guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
(*)


















