Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Aktor AZ Terancam Hukuman Mati

Covesia.co.id – Aktor berinisial AZ kembali membuat gempar. Untuk keempat kalinya terjerat kasus narkoba, kali ini skalanya jauh lebih serius, menjadi bagian dari sindikat peredaran sabu dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia ditahan. Akibat perbuatannya, AZ kini menghadapi ancaman hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.

Berikut adalah fakta-fakta kunci dari kasus terbaru AZ

Bukan lagi pengguna, AZ diduga menjadi perantara dan pengedar narkoba di dalam penjara bersama lima tersangka lainnya.

Dalam modus operandinya, AZ menggunakan aplikasi pesan Zangi di ponsel untuk bertransaksi.

Dirinya menerima barang haram tersebut dari orang di luar rutan, lalu mengedarkan barang haram tersebut kepada tahanan lain di dalam Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Catatan Kriminal Berulang:

2017: Pertama kali ditangkap karena ganja dan sabu.

Maret 2023: Kembali ditangkap karena sabu.

Desember 2023: Ditangkap lagi hanya dua bulan setelah bebas.

Oktober 2025: Terlibat jaringan pengedar di dalam penjara.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah petugas rutan curiga dan melakukan penggeledahan. Kasus ini menandai titik terendah dalam perjalanan hukum AZ, yang menunjukkan ia sama sekali tidak jera meski telah berulang kali masuk bui. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *