Covesia.co.id — Sisa kuota internet pelanggan tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator seluler.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Melalui aturan tersebut, operator seluler diwajibkan memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetapi belum habis digunakan.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, Rabu (9/9/2026).
Aturan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 September 2026. Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator untuk memenuhi kewajiban dan menyampaikan laporan pemenuhan ketentuan tersebut.
Namun, kebijakan baru ini tidak berarti seluruh paket internet otomatis menggunakan sistem rollover atau akumulasi kuota.
Operator justru diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan. Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan nantinya memiliki pilihan mengenai bagaimana sisa kuota yang telah dibeli diperlakukan ketika masa berlaku paket berakhir.
Meutya mengatakan perubahan tersebut dilakukan agar keputusan mengenai layanan internet tidak lagi sepenuhnya berada di tangan operator.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujarnya.
Selain melindungi sisa kuota, operator juga dilarang menarik biaya tambahan dengan alasan memperpanjang atau mempertahankan kuota yang masih dimiliki pelanggan.
Operator juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga pelanggan mengetahui hak dan pilihan layanan sebelum membeli paket internet.
Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Melalui kanal tersebut, pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta jumlah kuota yang masih tersisa.
Kemkomdigi menyatakan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan secara berkala. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban setiap bulan.
Dengan aturan ini, pelanggan tidak lagi boleh kehilangan begitu saja kuota internet yang telah dibayar hanya karena masa aktif paket berakhir. Perlindungan terhadap sisa kuota menjadi bagian dari hak konsumen dalam menggunakan layanan telekomunikasi. (*)










