Covesia.co.id — Populasi Bilo atau Kloss’s gibbon (Hylobates klossii), primata endemik Kepulauan Mentawai, disebut mengalami penurunan hingga 42 persen dalam dua dekade terakhir.
Kondisi tersebut mendorong Aliansi Mentawai mendesak penguatan perlindungan hutan adat dan penghentian eksploitasi komersial yang dinilai mengancam habitat satwa tersebut.
Aliansi Mentawai merupakan koalisi Green Justice Indonesia (GJI), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), dan SwaraOwa. Ketiga lembaga tersebut menggabungkan pendekatan advokasi masyarakat adat, pemulihan ruang hidup berbasis masyarakat, serta penelitian ilmiah terhadap populasi satwa endemik Mentawai.
Direktur SwaraOwa, Arif Setiawan mengatakan data pemantauan yang dilakukan pada 2023-2024 di Pulau Siberut, Sipora, Pagai Utara dan Pagai Selatan menunjukkan kondisi populasi Bilo yang berbeda-beda di setiap wilayah.
“Estimasi kerapatan kelompok Bilo per kilometer perseginya di Taman Nasional Siberut itu 1,83, kemudian di luar TN Siberut itu 0,79 group per kilometer persegi. Di Sipora hanya 0,32, sangat rendah sekali,” kata Arif kepada Covesia.co.id pada Senin (21/9/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, populasi Bilo di dalam Taman Nasional Siberut diperkirakan sekitar 7.800 individu, sedangkan di luar kawasan taman nasional sekitar 2.900 individu. Di Sipora, populasinya diperkirakan hanya 229 individu, sementara di Pagai Utara dan Pagai Selatan sekitar 943 individu.
“Kalau kita hitung populasinya, di dalam Taman Nasional ada sekitar 7.800 individu, di luar Taman Nasional di Siberut ada sekitar 2.900, di Sipora paling kritis kondisinya saat ini populasi diperkirakan hanya 229 individu, dan di Pagai Utara Selatan masih ada 943 individu. Seluruh Pulau Mentawai ada 11.900-an individu,” ujarnya.
Arif menyebut, dibandingkan estimasi awal pada 2005, total populasi Bilo di Kepulauan Mentawai mengalami penurunan sekitar 42 persen dalam 20 tahun terakhir, atau rata-rata 2,3 persen setiap tahun.
Pemantauan tersebut dilakukan menggunakan metode vocal count atau penghitungan suara karena Bilo dikenal sensitif terhadap kehadiran manusia. Menurut Arif, terdapat dua ancaman utama yang memengaruhi keberlangsungan satwa tersebut, yakni perburuan dan hilangnya tutupan hutan.
Selain menjadi satwa endemik, Bilo dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem hutan Mentawai. Primata tersebut memakan buah-buahan hutan dan membantu penyebaran biji tanaman.
“Bilo ini penting secara ekologi. Pertama dia bisa berperan sebagai spesies payung, karena Bilo ini sangat spesifik, untuk bertahan hidup butuh spesifik habitat yang paling bagus. Ketika hutannya ini terjaga untuk Bilo, otomatis spesies yang lain akan terjaga juga,” kata Arif.
“Yang kedua, untuk fungsi regenerasi hutan, Bilo ini hampir 70 persen lebih makannya buah-buahan hutan. Dia berperan sebagai pemencar biji-bijian hutan,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Green Justice Indonesia Panut Hadisiswoyo menilai penguatan hak masyarakat hukum adat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga ekosistem Mentawai.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki pengetahuan dan aturan tradisional yang dapat mendukung upaya konservasi. Namun, proses pengakuan wilayah adat oleh pemerintah dinilai masih menjadi tantangan.
“Kenapa kita penting mendorong dan juga mengangkat dan juga memperkuat nilai adat ini, karena kita yakin bahwa dengan penguatan nilai adat ini dan pengakuan hak adat oleh masyarakat adat Mentawai menjadi benteng yang paling terakhir untuk penyelamatan ekosistem di Mentawai,” ujar Panut.
Ia menyebut terdapat 31 masyarakat hukum adat yang telah terbentuk. Dari jumlah tersebut, sembilan telah mendapatkan pengakuan dari Bupati Kepulauan Mentawai dan selanjutnya menunggu proses verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan. Sementara masyarakat hukum adat lainnya masih menunggu proses penetapan di tingkat pemerintah kabupaten.
Staf Pengorganisasian YCMM, Askurnis Lubis, mengatakan penguatan legalitas masyarakat adat menjadi salah satu program yang dilakukan lembaganya dalam dua tahun terakhir.
“Di dalam koalisi ini, kita sebenarnya sama-sama saling menopang untuk berkegiatan di Mentawai. Terutama kemudian di YCMM itu, kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung di dua tahun ini terkait memperkuat legalitas adat untuk pengakuan umah-umah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Mentawai,” kata Askurnis.
Selain penguatan legalitas, YCMM juga menjalankan program pemulihan tutupan lahan di Desa Madowak dan Matotonan melalui restorasi berbasis masyarakat adat. Program tersebut antara lain dilakukan dengan memperkaya kumonean atau ladang tradisional Mentawai menggunakan tanaman yang memiliki nilai ekologi, ekonomi dan sosial budaya.
Aliansi Mentawai juga menyoroti ancaman perburuan Bilo. Menurut mereka, perubahan pola perburuan dan penggunaan senapan angin menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Di sisi lain, lima Uma di Siberut, yakni Uma Samalelet, Uma Sarokdok, Uma Sapojai, Uma Tasirigurup dan Uma Salele Baja, disebut telah menyampaikan penolakan kepada Bupati Kepulauan Mentawai terhadap usulan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) baru.
Aliansi Mentawai kemudian mendesak Kementerian Kehutanan menghentikan izin eksploitasi komersial yang dinilai berpotensi mengancam habitat Bilo dan mempercepat penetapan hutan adat.
Menurut Aliansi Mentawai, perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan konservasi satwa endemik perlu dilakukan secara bersamaan karena keberlangsungan Bilo sangat bergantung pada keberadaan hutan yang menjadi habitatnya. (*)










