Covesia.co.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyebut Vegas Club yang berada di kawasan Padang Selatan belum melengkapi perizinan untuk aktivitas kelab malam.
Untuk sementara waktu, aktivitas kelab malam di tempat tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dilengkapi.
Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan Vegas Club yang dikelola PT Gunung Mas Inti Sejahtera telah memiliki sejumlah perizinan Bar dan Karaoke. Tetapi tidak mengantongi izin untuk kelab malam, sesuai usaha yang dijalankan.
“Vegas Club (PT Gunung Mas Inti Sejahtera) saat ini memang memiliki perizinan sah namun untuk aktivitas Bar (KBLI 56301) dan Karaoke (KBLI 93292). Namun mereka belum memiliki izin untuk usaha kelab malam,” kata Fauzan kepada Covesia.co.id, Senin (21/9/2026).
Untuk perizinan usaha Kelab Malam, disampaikan Fauzan bahwa kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pengajuan prosedurnya tetap sama melalui sistem nasional OSS RBA.
“Jadi Vegas Club hanya punya izin untuk Bar dan Karaoke. Untuk Kelab Malam, belom. Urusannya nanti berada dibawah kewenangan Pemprov Sumbar,” katanya.
Sedangkan untuk penghentian sementara aktivitas kelab malam , dikatakan Fauzan merupakan hasil pertemuan antara tim pemerintah daerah dengan pihak pengelola.
Pengelola menyatakan kesediaan untuk menghentikan aktivitas tersebut sampai proses kelengkapan izin diselesaikan.
“Dari hasil pertemuan kami dengan pihak pengelola beberapa hari lalu, mereka menunjukkan itikad baik dan sepakat secara tertulis untuk menghentikan sementara aktivitas kelab malam sampai mereka mengurus kelengkapan izin,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kota Padang membentuk Tim Gabungan Investigasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha. Tim melibatkan sejumlah instansi, antara lain DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Kesbangpol.
Fauzan mengatakan tim tersebut dibentuk atas inisiatif Sekretaris Daerah Kota Padang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah.
“Langkah ke depan, kami akan lebih intensif turun ke lapangan melakukan pengawasan yang persuasif,” ungkapnya.
Terkait kelanjutan operasional Vegas Club, Fauzan mengatakan Pemko Padang masih menghormati proses penyelidikan kepolisian terkait kejadian meninggalnya seorang perempuan di lokasi tersebut pada 13 September 2026.
“Untuk operasional kita harus menghormati proses penyelidikan kepolisian dulu,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS-RBA.
Karena itu, pengawasan akan diperkuat terutama terhadap kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.
“Kami akan memperketat kesesuaian tata ruang (zonasi), pengawasan ketertiban umum akan semakin digencarkan bersama Satpol PP,” ujarnya.
Fauzan juga menjelaskan kewenangan penerbitan izin operasional untuk aktivitas kelab malam tertentu berada pada Pemerintah Provinsi berdasarkan regulasi nasional mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Meski demikian, Pemko Padang akan memperketat verifikasi terhadap rekomendasi dasar di tingkat kota untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat mendukung investasi hiburan dan pariwisata Kota Padang karena ini menggerakan roda perekonomian, namun ada catatan penting dimana investasi tersebut harus beretika, sejalan dengan kearifan lokal, dan patuh pada tata tertib administrasi,” tutup Fauzan.
Sebelumnya, seorang wanita muda meninggal dunia pada tanggal 13 September 2026 silam di kelab malam Vegas. Detik-detik perempuan terakhir perempuan tersebut terekam kamera saat berada di dalam kelab malam.
Perempuan muda bernama Intan Pebrianti (24), terlihat ambruk di panggung yang sebelumnya memberikan minuman kepada Disc Jockey (DJ). Intan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. (*)
NB : Berita ini telah dilakukan perbaikan pukul 20.57 WIB. Dikarenakan ada kesalahan dan kekurangan dalam penulisan berita. Atas hal tersebut, tim Redaksi covesia.co.id melakukan perbaikan dan menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan yang terjadi dalam menyajikan berita kepada masyarakat.










