Menu ✖

Mode Gelap
Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik SMKN 1 Sasak Direlokasi, Rp3 Miliar Digelontorkan untuk Atasi Ancaman Banjir

News

Kejagung Instruksikan Kejati se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Tim Redaksibadge-check

Kejagung Instruksikan Kejati se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG Perbesar

Covesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7).

Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.

Data-data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional

6 November 2026 - 16:45 WIB

Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

6 November 2026 - 15:43 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang

6 November 2026 - 15:06 WIB

Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang

6 November 2026 - 11:33 WIB

Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik

6 November 2026 - 11:26 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis