Covesia.co.id – Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama November 2026 menunjukkan pergerakan berbeda pada setiap kategori, dengan harga batu bara acuan utama mengalami penurunan tipis, sedangkan batu bara berkalori menengah dan rendah justru mencatat kenaikan.
Pemerintah menetapkan HBA utama sebesar USD125,60 per ton untuk periode 1–14 November 2026, turun 0,95 persen atau USD1,21 per ton dibandingkan periode kedua Oktober 2026 yang mencapai USD126,81 per ton.
Penurunan tersebut dipengaruhi melemahnya harga jual aktual batu bara berdasarkan transaksi dengan tanggal pengapalan 8 September hingga 7 Oktober 2026.
Data transaksi tersebut menjadi salah satu komponen dalam penentuan harga acuan sekaligus dasar penghitungan kewajiban royalti melalui aplikasi ePNBP Minerba.
Meski mengalami koreksi dibandingkan bulan sebelumnya, harga batu bara masih menunjukkan peningkatan signifikan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada periode pertama November 2025, HBA tercatat sebesar USD103,75 per ton, sehingga harga acuan November 2026 lebih tinggi USD21,85 per ton atau sekitar 21 persen.
Berbeda dengan HBA utama, tiga kategori batu bara berdasarkan tingkat kalorinya justru mengalami kenaikan pada periode pertama November 2026.
Untuk kategori HBA I dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, pemerintah menetapkan harga sebesar USD97,85 per ton atau meningkat 4,52 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, HBA II dengan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar USD69,28 per ton, naik 4,81 persen.
Adapun HBA III untuk batu bara dengan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR mencapai USD46,64 per ton atau mengalami kenaikan sebesar 2,44 persen.
Perbedaan pergerakan harga tersebut memperlihatkan bahwa penyesuaian harga batu bara tidak berlangsung seragam pada seluruh kelompok kualitas dan nilai kalori.
Dalam mekanisme perdagangan, HBA utama menjadi salah satu dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batu bara dengan nilai kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR.
Penghitungan HPB juga mempertimbangkan sejumlah karakteristik kualitas batu bara, meliputi nilai kalori, kandungan air, kadar belerang (sulphur), serta kandungan abu.
Penetapan harga acuan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 268 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HBA dihitung menggunakan rata-rata tertimbang volume dan harga jual batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel.
Keempat kelompok HBA yang ditetapkan pemerintah berlaku selama periode 1–14 November 2026 dan menjadi referensi bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan batu bara.
Selain menjadi pedoman penjualan, pembaruan harga acuan secara berkala juga berperan penting dalam menentukan perhitungan penerimaan negara dari subsektor pertambangan batu bara. (*)










