Menu ✖

Mode Gelap
Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik SMKN 1 Sasak Direlokasi, Rp3 Miliar Digelontorkan untuk Atasi Ancaman Banjir IPTU Afrizal Sahar Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Pasaman

News

Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi Covesiabadge-check

Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

Covesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial S (56) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Pria tersebut ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jawi-jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (4/11/2026) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan seorang warga bernama Arlan Tri Saputra yang dilayangkan ke Polres Pariaman pada 24 Februari 2026.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/24/II/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, S.H., sebelumnya menginstruksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Proses penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pelapor, permintaan keterangan sejumlah saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Petugas gabungan Satreskrim Polres Pariaman kemudian melakukan penangkapan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/46/XI/RES.1.18./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 4 November 2026.

Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Pariaman, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media komunikasi dan media sosial serta tidak mengabaikan hak orang lain,” demikian imbauan Kapolres Pariaman dikutip dari tbnewssumbar, Jumat (6/11/2026).

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang

6 November 2026 - 15:06 WIB

Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang

6 November 2026 - 11:33 WIB

Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik

6 November 2026 - 11:26 WIB

SMKN 1 Sasak Direlokasi, Rp3 Miliar Digelontorkan untuk Atasi Ancaman Banjir

6 November 2026 - 11:15 WIB

IPTU Afrizal Sahar Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Pasaman

6 November 2026 - 11:07 WIB

Trending Topik News