Covesia.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial S (56) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Pria tersebut ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jawi-jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (4/11/2026) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan seorang warga bernama Arlan Tri Saputra yang dilayangkan ke Polres Pariaman pada 24 Februari 2026.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/24/II/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, S.H., sebelumnya menginstruksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pelapor, permintaan keterangan sejumlah saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Petugas gabungan Satreskrim Polres Pariaman kemudian melakukan penangkapan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/46/XI/RES.1.18./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 4 November 2026.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Pariaman, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media komunikasi dan media sosial serta tidak mengabaikan hak orang lain,” demikian imbauan Kapolres Pariaman dikutip dari tbnewssumbar, Jumat (6/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)










