Covesia.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar membantah data anggota DPRD Sumbar, Nofrizon perihal 2.002 kendaraan dinas Pemprov Sumbar menunggak pajak.
Dari data Bapenda Sumbar, hanya 988 kendaraan dinas yang masih tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor hingga 7 September 2026.
Namun, angka tersebut tidak seluruhnya dalam penguasaan Pemerintah. Sebanyak 561 unit telah dihibahkan kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir.
Kepala Bapenda Sumbar, H Al Amin, mengatakan 561 kendaraan tersebut berupa becak motor yang sebelumnya tercatat sebagai aset pada tiga organisasi perangkat daerah.
Rinciannya, 451 unit berasal dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, 50 unit dari Dinas Lingkungan Hidup, serta 60 unit dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kendaraan tersebut dihibahkan secara bertahap pada 2023, 2024 dan 2025. Karena administrasi kendaraan belum seluruhnya diperbarui, unit-unit tersebut masih muncul dalam daftar kendaraan berpelat merah yang menunggak pajak.
“Untuk kendaraan hibah, kami akan upayakan balik nama menjadi plat hitam. Setelah itu, tanggung jawab pembayaran pajaknya berada pada penerima hibah,” kata Al Amin, Selasa (8/9/2026).
Selain 988 kendaraan Pemprov Sumbar, terdapat 115 kendaraan berpelat merah milik instansi vertikal yang juga tercatat menunggak pajak.
Untuk kendaraan Pemprov yang bukan bagian dari aset yang telah dihibahkan, Bapenda memperkirakan masih ada sekitar 400-an unit yang perlu ditindaklanjuti.
Bapenda telah meminta seluruh OPD mengecek kendaraan masing-masing. Penagihan akan dilakukan secara berkala dan OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya juga akan menjadi sasaran pemeriksaan.
Menurut Al Amin, hasil pengecekan menunjukkan anggaran pembayaran pajak sebenarnya tersedia di OPD.
“Anggarannya ada. Jadi kemungkinan tinggal pelaksanaan pembayarannya saja,” ujarnya.
Persoalan tunggakan juga ditemukan pada kendaraan pribadi yang tercatat atas nama ASN Pemprov Sumbar.
Dari 18.828 kendaraan berpelat hitam yang terdata sebagai milik ASN, sebanyak 14.474 kendaraan atau 79 persen tercatat sudah membayar pajak. Sementara 3.954 kendaraan masih masuk daftar tunggakan.
Bapenda menilai angka tersebut juga perlu diverifikasi. Sebab, sebagian kendaraan yang tercatat atas nama ASN sudah dijual kepada pihak lain, tetapi belum dilakukan proses balik nama.
Ada pula kendaraan milik ASN yang bersangkutan sudah pensiun atau pindah tugas ke luar Sumbar, namun datanya masih tercatat sebagai kendaraan ASN Pemprov.
“Solusinya, kami akan mendata kendaraan yang sudah dijual ASN di seluruh OPD. Setelah itu dilakukan pemblokiran, sehingga pembeli wajib melakukan balik nama,” jelas Al Amin.
Pemutakhiran data ASN juga akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar kendaraan milik pegawai yang sudah tidak aktif tidak lagi masuk dalam daftar kendaraan ASN Pemprov.
Di sisi lain, Pemprov Sumbar telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh OPD agar memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Bapenda juga akan melakukan evaluasi bersama OPD setiap bulan untuk memantau perkembangan pembayaran.
Bapenda turut mengkaji kemungkinan pemberian sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak patuh membayar pajak.
Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan dan masih membutuhkan pembahasan dengan pihak terkait.
“Untuk pemotongan TPP, itu masih rencana. Kami pelajari dulu dan akan meminta pendapat dari pihak terkait sebelum diterapkan,” kata Al Amin.
Ia mengatakan Pemprov Sumbar tetap mendorong peningkatan kepatuhan pajak, baik kendaraan pemerintah maupun kendaraan milik ASN.
“Yang jelas, kita semua harus taat pajak,” ujarnya. (*)










