Menu ✖

Mode Gelap
Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik SMKN 1 Sasak Direlokasi, Rp3 Miliar Digelontorkan untuk Atasi Ancaman Banjir

News

Dubalang Kota Padang Ditangkap, Diduga Maling Cengkeh

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Dubalang Kota Padang Ditangkap, Diduga Maling Cengkeh Perbesar

Covesia.co.id – Seorang pemuda berinisial HRF (31) diamankan jajaran Polsek Padang Selatan karena diduga melakukan pencurian di sebuah gudang rempah di kawasan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

HRF yang diketahui merupakan Dubalang Kota Padang di Kelurahan Pasa Gadang diamankan polisi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Saprianto, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara membongkar dinding seng bangunan.

“Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil empat karung cengkeh kering, kemudian menyembunyikannya di balik pagar yang berada di dekat rumahnya,” ujar Saprianto.

Korban diketahui bernama Vivi Surya Ningsih (39) yang langsung melapor ke Polsek Padang Selatan, tak lama setelah aksi pencurian tersebut. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp9,5 juta,” katanya.

Proses pengungkapan kasus ini dibantu rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam dugaan aksi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan HRF beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya empat karung cengkeh kering dengan berat total 93 kilogram, sepasang sandal jepit berwarna merah, serta satu helai kaos berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, HRF mengakui telah empat kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.

“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi yang serupa. Hasil curian yang sebelumnya telah dijual,” tambah Saprianto.

Atas perbuatannya, HRF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Padang Selatan untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional

6 November 2026 - 16:45 WIB

Polres Pariaman Tangkap Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

6 November 2026 - 15:43 WIB

Kebakaran Dini Hari Hanguskan Studio Foto di Padang

6 November 2026 - 15:06 WIB

Sambut HUT ke-81 Brimob, Polda Sumbar Bersihkan Pantai Purus Padang

6 November 2026 - 11:33 WIB

Harga Batu Bara November 2026 Turun, Kalori Menengah dan Rendah Naik

6 November 2026 - 11:26 WIB

Trending Topik Ekonomi dan Bisnis