Menu

Mode Gelap
KONI Payakumbuh Minta Penyesuaian Jadwal Porprov, Anggaran Jadi Kendala Didatangi BGN, Bupati Padang Pariaman Soroti Standar Keamanan Pangan MBG  Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan hingga Petir Berpotensi di Seluruh Daerah Wamen P2MI Lepas 40 Pekerja Asal Sumbar ke Malaysia, Jadi Angkatan Perdana Program SMK Go Global Weekend Tanpa Mall, Anak Muda Mulai Cari Pengalaman di Negeri Sendiri KONI 50 Kota Nyatakan Siap Sukseskan Porprov XVI Sumbar 2026 Sesuai Jadwal Awal

News

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Baru, Berikut Substansi Utama yang Disepakati

Redaksi Covesiabadge-check

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Baru, Berikut Substansi Utama yang Disepakati Perbesar

Covesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini mengukir sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Rapat yang diikuti 342 anggota DPR dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani, yang langsung dijawab kompak oleh peserta rapat dengan seruan “Setuju”.

Inti dari pembaruan ini adalah menggeser keseimbangan kekuasaan dalam proses hukum, dari yang sebelumnya terpusat pada negara dan aparat penegak hukum, kini memperkuat hak-hak warga negara.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam laporannya menegaskan bahwa KUHAP lama membuat “negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful.” Dengan KUHAP yang baru, penekanannya adalah pada pemberdayaan.

“Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” jelas Habiburokhman.

Ini berarti adanya penguatan peran advokat sebagai bagian integral dan penting dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi.

KUHAP baru tidak hanya memperkuat posisi tersangka atau terdakwa, tetapi juga memberikan perlindungan mendalam bagi korban dan kelompok rentan. Sebanyak 14 substansi utama telah diubah, yang berfokus pada:

Keadilan Restoratif dan Kompensasi: KUHAP ini diselaraskan dengan KUHP baru, menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan kini diatur lebih jelas.

Perlindungan Kelompok Rentan: Terdapat perlindungan khusus bagi disabilitas, perempuan, anak, dan lansia dalam seluruh tahap pemeriksaan, termasuk penguatan perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

Hak dan Mekanisme Baru: Diperkenalkan mekanisme hukum modern seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan korporasi, serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penguatan Hak Tersangka: Adanya perbaikan pengaturan upaya paksa yang memperkuat asas due process of law serta memperjelas syarat penahanan.

Revisi ini diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, serta mengakomodasi perkembangan hukum nasional dan internasional. Pengesahan KUHAP ini akan menjadi payung hukum yang mendampingi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Didatangi BGN, Bupati Padang Pariaman Soroti Standar Keamanan Pangan MBG 

19 September 2026 - 13:17 WIB

Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan hingga Petir Berpotensi di Seluruh Daerah

19 September 2026 - 12:03 WIB

Wamen P2MI Lepas 40 Pekerja Asal Sumbar ke Malaysia, Jadi Angkatan Perdana Program SMK Go Global

19 September 2026 - 11:50 WIB

Pemko Padang Percepat Revitalisasi Kawasan Kota Tua

19 September 2026 - 08:40 WIB

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Trending Topik News