Covesia.co.id – Kasus yang menimpa Ayu, warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bersama Susi yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Perhatian publik tertuju pada keduanya setelah video yang memperlihatkan mereka meminta bantuan karena diduga menjadi korban scamming, penyekapan, dan kekerasan di Myanmar beredar luas di media sosial.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Jupriyadi, mengatakan Ayu berangkat ke Myanmar melalui jalur nonprosedural sehingga keberangkatannya tidak tercatat dalam sistem penempatan pekerja migran Indonesia.
Menurut Jupriyadi, Myanmar hingga saat ini bukan negara tujuan penempatan resmi pekerja migran Indonesia karena belum memiliki perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Indonesia di bidang penempatan pekerja migran.
“Myanmar tidak memiliki perjanjian kerja sama terkait pekerja migran dengan Indonesia. Ayu menuju Myanmar berangkat secara nonprosedural sehingga tidak ada data keberangkatannya,” kata Jupriyadi kepada Covesia, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat perlu mewaspadai pola perjalanan yang tidak langsung menuju negara tujuan. Dalam kasus Ayu, perjalanan dilakukan dari Sulawesi menuju Batam, kemudian transit di Malaysia dan Thailand sebelum akhirnya tiba di Myanmar.
Rute perjalanan yang berlapis seperti itu, kata Jupriyadi, dapat menjadi salah satu indikasi adanya modus TPPO atau penipuan berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri.
“Perlu dicurigai jika keberangkatan tidak langsung ke negara tujuan. Seperti Ayu dan Susi, mereka berangkat dari Sulawesi menuju Batam, lalu ke Malaysia, Thailand, baru sampai ke Myanmar. Pola seperti ini patut diwaspadai karena bisa menjadi indikasi scamming,” ujarnya.
Jupriyadi mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar memastikan seluruh proses perekrutan dan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pekerja migran akan memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah sekaligus mengurangi risiko menjadi korban TPPO maupun tindak penipuan di negara tujuan.











