Menu

Mode Gelap
KONI Payakumbuh Minta Penyesuaian Jadwal Porprov, Anggaran Jadi Kendala Didatangi BGN, Bupati Padang Pariaman Soroti Standar Keamanan Pangan MBG  Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan hingga Petir Berpotensi di Seluruh Daerah Wamen P2MI Lepas 40 Pekerja Asal Sumbar ke Malaysia, Jadi Angkatan Perdana Program SMK Go Global Weekend Tanpa Mall, Anak Muda Mulai Cari Pengalaman di Negeri Sendiri KONI 50 Kota Nyatakan Siap Sukseskan Porprov XVI Sumbar 2026 Sesuai Jadwal Awal

News

Diduga Curi Kabel Tembaga di Pasar Raya, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Diduga Curi Kabel Tembaga di Pasar Raya, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Perbesar

Covesia.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berinisial AG (16), pada Sabtu (1/8/2026). Remaja ini diduga melakukan pencurian kabel tembaga instalasi listrik di sebuah toko elektronik di Pasar Raya Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABG). Saat diamankan di kawasan Pasar Raya, tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” Kata Kasat Reskrim kepada Covesia.co.id pada Minggu (2/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Fajar Adi Negoro yang melaporkan dugaan pencurian di toko miliknya ke Polresta Padang pada Sabtu (1/8/2026).

Tokk tersebut bernama ACHAK Electronic yang berada di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Saat itu, korban mendapati lampu toko tidak dapat dinyalakan meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal. Setelah memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB), korban menemukan kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke lokasi dengan cara memanjat, kemudian memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kabel hasil curian tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp480 ribu.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua buah pisau kater masing-masing berwarna merah dan hijau, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.

Kompol Muhammad Yasin menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kompol Muhammad Yasin. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Didatangi BGN, Bupati Padang Pariaman Soroti Standar Keamanan Pangan MBG 

19 September 2026 - 13:17 WIB

Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan hingga Petir Berpotensi di Seluruh Daerah

19 September 2026 - 12:03 WIB

Wamen P2MI Lepas 40 Pekerja Asal Sumbar ke Malaysia, Jadi Angkatan Perdana Program SMK Go Global

19 September 2026 - 11:50 WIB

Pemko Padang Percepat Revitalisasi Kawasan Kota Tua

19 September 2026 - 08:40 WIB

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Trending Topik News