Menu

Mode Gelap
Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku Ini Daerah di Sumbar yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini Jadi Tuan Rumah 5 Cabor, Pemkab Mentawai Klaim Kesiapan Porprov Sumbar 2026 Capai 80 Persen  Pemko Padang Siapkan Rp38 Miliar untuk Porprov XVI Sumbar Pilwana E-Voting Perdana di Pasaman Barat Lancar, Bupati Pastikan Tanpa Kendala

News

Diduga Curi Kabel Tembaga di Pasar Raya, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Diduga Curi Kabel Tembaga di Pasar Raya, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Perbesar

Covesia.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berinisial AG (16), pada Sabtu (1/8/2026). Remaja ini diduga melakukan pencurian kabel tembaga instalasi listrik di sebuah toko elektronik di Pasar Raya Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABG). Saat diamankan di kawasan Pasar Raya, tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” Kata Kasat Reskrim kepada Covesia.co.id pada Minggu (2/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Fajar Adi Negoro yang melaporkan dugaan pencurian di toko miliknya ke Polresta Padang pada Sabtu (1/8/2026).

Tokk tersebut bernama ACHAK Electronic yang berada di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Saat itu, korban mendapati lampu toko tidak dapat dinyalakan meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal. Setelah memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB), korban menemukan kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke lokasi dengan cara memanjat, kemudian memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kabel hasil curian tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp480 ribu.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua buah pisau kater masing-masing berwarna merah dan hijau, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.

Kompol Muhammad Yasin menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kompol Muhammad Yasin. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Bupati Pasaman Barat Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

18 September 2026 - 14:21 WIB

Ramai Video PETI di Media Sosial, LBH Padang : Bukti Penegak Hukum di Sumbar Tak Berkuku

18 September 2026 - 13:49 WIB

Ini Daerah di Sumbar yang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

18 September 2026 - 12:37 WIB

Pemko Padang Siapkan Rp38 Miliar untuk Porprov XVI Sumbar

18 September 2026 - 09:40 WIB

Sidang Yogi “Starlink” Mentawai, Saksi Sebut Polres Juga Manfaatkan Akses Internet

17 September 2026 - 17:19 WIB

Trending Topik News