Covesia.co.id – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berinisial AG (16), pada Sabtu (1/8/2026). Remaja ini diduga melakukan pencurian kabel tembaga instalasi listrik di sebuah toko elektronik di Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABG). Saat diamankan di kawasan Pasar Raya, tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” Kata Kasat Reskrim kepada Covesia.co.id pada Minggu (2/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Fajar Adi Negoro yang melaporkan dugaan pencurian di toko miliknya ke Polresta Padang pada Sabtu (1/8/2026).
Tokk tersebut bernama ACHAK Electronic yang berada di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Saat itu, korban mendapati lampu toko tidak dapat dinyalakan meski aliran listrik di sekitar lokasi dalam kondisi normal. Setelah memeriksa Miniature Circuit Breaker (MCB), korban menemukan kabel tembaga instalasi listrik di dalam toko telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke lokasi dengan cara memanjat, kemudian memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kabel hasil curian tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp480 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua buah pisau kater masing-masing berwarna merah dan hijau, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.
Kompol Muhammad Yasin menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kompol Muhammad Yasin. (*)










