Menu ✖

Mode Gelap
Masyarakat Pandai Sikek Tolak Trase Tol, Bukan Pembangunannya Bus AKDP Arah Utara Dipusatkan di Terminal Anak Air, Penumpang Justru Terbebani Ongkos Tambahan Gempa M 4,3 Guncang Mentawai, Getaran Terasa hingga Nias Selatan Mahyeldi Respons Penolakan Tol Pandai Sikek, Lokasi Final Belum Ditetapkan Warga Pandai Sikek Sampaikan Penolakan Tol kepada Gubernur Sumbar Pelabuhan Teluk Tapang Disiapkan Jadi Pusat Industri dan Energi Nasional

News

Eks Jubir KPK Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Safira Ariel Putribadge-check

Eks Jubir KPK Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perbesar

Covesia.co.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut sebelumnya sempat didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang kini menyatakan mundur.

Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani surat kuasa sejak Kamis, 23 Juli 2026. Sehari setelahnya, Jumat, 24 Juli 2026, Febri langsung mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana selama 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung RI.

“Klien kami dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan masih bersifat umum, meliputi konfirmasi identitas serta riwayat kerja klien selama berdinas,” ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Terkait pergantian tim hukum, Hotman Paris Hutapea dilaporkan mundur dari posisi kuasa hukum karena alasan kesehatan. Selain itu, adanya kontroversi terkait beberapa pernyataan hukum sebelumnya juga menjadi faktor pengunduran diri tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Eks Jampidsus tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan alasan perlindungan keamanan.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah terseret sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berskala besar. Kasus ini mencakup penanganan tata kelola di PT Asabri, Krakatau Steel, hingga pengadaan batu bara di PLN. Kasus yang awalnya disidik oleh Polri ini kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan supervisi ketat dari KPK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Masyarakat Pandai Sikek Tolak Trase Tol, Bukan Pembangunannya

6 November 2026 - 22:00 WIB

Bus AKDP Arah Utara Dipusatkan di Terminal Anak Air, Penumpang Justru Terbebani Ongkos Tambahan

6 November 2026 - 21:07 WIB

Gempa M 4,3 Guncang Mentawai, Getaran Terasa hingga Nias Selatan

6 November 2026 - 20:59 WIB

Mahyeldi Respons Penolakan Tol Pandai Sikek, Lokasi Final Belum Ditetapkan

6 November 2026 - 20:47 WIB

Warga Pandai Sikek Sampaikan Penolakan Tol kepada Gubernur Sumbar

6 November 2026 - 20:42 WIB

Trending Topik News