Covesia.co.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut sebelumnya sempat didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang kini menyatakan mundur.
Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani surat kuasa sejak Kamis, 23 Juli 2026. Sehari setelahnya, Jumat, 24 Juli 2026, Febri langsung mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana selama 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung RI.
“Klien kami dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan masih bersifat umum, meliputi konfirmasi identitas serta riwayat kerja klien selama berdinas,” ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
Terkait pergantian tim hukum, Hotman Paris Hutapea dilaporkan mundur dari posisi kuasa hukum karena alasan kesehatan. Selain itu, adanya kontroversi terkait beberapa pernyataan hukum sebelumnya juga menjadi faktor pengunduran diri tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Eks Jampidsus tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan alasan perlindungan keamanan.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah terseret sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berskala besar. Kasus ini mencakup penanganan tata kelola di PT Asabri, Krakatau Steel, hingga pengadaan batu bara di PLN. Kasus yang awalnya disidik oleh Polri ini kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan supervisi ketat dari KPK.










