Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Eks Jubir KPK Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

badge-check

Eks Jubir KPK Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perbesar

Covesia.co.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut sebelumnya sempat didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang kini menyatakan mundur.

Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani surat kuasa sejak Kamis, 23 Juli 2026. Sehari setelahnya, Jumat, 24 Juli 2026, Febri langsung mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana selama 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung RI.

“Klien kami dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan masih bersifat umum, meliputi konfirmasi identitas serta riwayat kerja klien selama berdinas,” ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Terkait pergantian tim hukum, Hotman Paris Hutapea dilaporkan mundur dari posisi kuasa hukum karena alasan kesehatan. Selain itu, adanya kontroversi terkait beberapa pernyataan hukum sebelumnya juga menjadi faktor pengunduran diri tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Eks Jampidsus tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan alasan perlindungan keamanan.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah terseret sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berskala besar. Kasus ini mencakup penanganan tata kelola di PT Asabri, Krakatau Steel, hingga pengadaan batu bara di PLN. Kasus yang awalnya disidik oleh Polri ini kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan supervisi ketat dari KPK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News