Covesia.co.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Barat menilai aksi R (18), siswa MAN 3 Padang yang diduga meledakkan bom rakitan di lingkungan sekolah, tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tindak kejahatan. Menurut KPAD, tindakan tersebut diduga merupakan respons atas tekanan psikologis akibat perundungan (bullying) yang dialaminya.
Komisioner KPAD Sumatera Barat, Fatmi Yeti Kahar yang akrab disapa Teta Sabar, mengatakan kasus tersebut harus dilihat dari perspektif perlindungan anak. Menurutnya, aksi yang dilakukan R lebih merupakan upaya mencari perhatian dan bentuk pembuktian diri setelah diduga mengalami tekanan dalam waktu yang cukup lama.
“Menurut kami ini bukan tindak kejahatan, namun bentuk dari si anak mencari perhatian. Bisa jadi ia dipojokkan atau menerima sikap lain yang tidak baik sehingga ia melakukan aksi tersebut agar orang tahu dan juga sebagai pembuktian diri jika ia mampu melakukan sesuatu,” ujar Fatmi kepada Covesia, Rabu (15/7/2026).
Fatmi menjelaskan, seorang anak yang mengalami tekanan psikologis akibat perundungan berpotensi melakukan tindakan di luar nalar apabila tidak mendapatkan pendampingan maupun ruang untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Karena itu, ia menilai penanganan terhadap R perlu mengedepankan pembinaan dan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya dapat dipulihkan.
Sementara itu, kasus ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang masih dalam penyelidikan Polresta Padang. Penyidik masih mendalami motif pelaku, dugaan perundungan yang dialaminya, serta proses R mempelajari cara merakit bom secara otodidak melalui YouTube dan berbagai referensi di internet hingga berhasil membuat empat bom rakitan.










