Menu

Mode Gelap
KONI Payakumbuh Minta Penyesuaian Jadwal Porprov, Anggaran Jadi Kendala Didatangi BGN, Bupati Padang Pariaman Soroti Standar Keamanan Pangan MBG  Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan hingga Petir Berpotensi di Seluruh Daerah Wamen P2MI Lepas 40 Pekerja Asal Sumbar ke Malaysia, Jadi Angkatan Perdana Program SMK Go Global Weekend Tanpa Mall, Anak Muda Mulai Cari Pengalaman di Negeri Sendiri KONI 50 Kota Nyatakan Siap Sukseskan Porprov XVI Sumbar 2026 Sesuai Jadwal Awal

News

Terdesak Hutang, Pasutri Muda di Pasbar Nekat Bobol Rumah Warga

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Terdesak Hutang, Pasutri Muda di Pasbar Nekat Bobol Rumah Warga Perbesar

Covesia.co.id – Sepasang Suami Istri yang masih tergolong muda, nekat membobol Rumah warga di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat Pada Selasa (16/6/2026).

Pasutri yang masing-masing berinisial RJ (24) dan AG (18) ini pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat di kediamannya pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan Pasutri ini membobol rumah yang sama sebanyak dua kali di hari yang sama.

“Kedua pelaku (Pasutri-red) ini masuk ke rumah korban sebanyak dua kali di hari yang sama dengan cara membobol pintu belakang rumah, ” Kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Agung kepada Covesia.co.id, Sabtu (4/7/2026) malam.

Pada aksi pembobolan pertama, kedua pelaku membawa mesin cuci merek Panasonic. Kemudian membawanya dengan becak motor.

Setelah itu, kedua pelaku kembali lagi dengan cara yang sama dan membawa Kulkas merek LG.

Karena rumah yang dibobol adalah rumah tinggal yang jarang dihuni, aksi pencurian baru diketahui pada Kamis (2/7/2026). Dimana korban datang ke rumah dan mendapati beberapa perabot rumahnya sudah hilang.

Kemudian korban langsung melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat di hari itu juga.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya dugaan pencurian ini mengarah kepada Pasutri ini dan melakukan penangkapan.

Saat diperiksa penyidik, RJ dan AG mengakui seluruh perbuatannya. Keduanya mengaku menjual mesin cuci hasil curian seharga Rp950 ribu kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta.

“Mereka berdua terdesak untuk membayar hutang. Jadi nekat mencuri, ” Ucap Kasat Reskrim lagi.

Polisi telah mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Didatangi BGN, Bupati Padang Pariaman Soroti Standar Keamanan Pangan MBG 

19 September 2026 - 13:17 WIB

Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan hingga Petir Berpotensi di Seluruh Daerah

19 September 2026 - 12:03 WIB

Wamen P2MI Lepas 40 Pekerja Asal Sumbar ke Malaysia, Jadi Angkatan Perdana Program SMK Go Global

19 September 2026 - 11:50 WIB

Pemko Padang Percepat Revitalisasi Kawasan Kota Tua

19 September 2026 - 08:40 WIB

Hujan Lebat, Warga Pasaman Dilaporkan Tersapu Banjir Bandang

18 September 2026 - 20:45 WIB

Trending Topik News