Covesia.co.id – Sepasang Suami Istri yang masih tergolong muda, nekat membobol Rumah warga di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat Pada Selasa (16/6/2026).
Pasutri yang masing-masing berinisial RJ (24) dan AG (18) ini pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat di kediamannya pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan Pasutri ini membobol rumah yang sama sebanyak dua kali di hari yang sama.
“Kedua pelaku (Pasutri-red) ini masuk ke rumah korban sebanyak dua kali di hari yang sama dengan cara membobol pintu belakang rumah, ” Kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Agung kepada Covesia.co.id, Sabtu (4/7/2026) malam.
Pada aksi pembobolan pertama, kedua pelaku membawa mesin cuci merek Panasonic. Kemudian membawanya dengan becak motor.
Setelah itu, kedua pelaku kembali lagi dengan cara yang sama dan membawa Kulkas merek LG.
Karena rumah yang dibobol adalah rumah tinggal yang jarang dihuni, aksi pencurian baru diketahui pada Kamis (2/7/2026). Dimana korban datang ke rumah dan mendapati beberapa perabot rumahnya sudah hilang.
Kemudian korban langsung melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat di hari itu juga.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya dugaan pencurian ini mengarah kepada Pasutri ini dan melakukan penangkapan.
Saat diperiksa penyidik, RJ dan AG mengakui seluruh perbuatannya. Keduanya mengaku menjual mesin cuci hasil curian seharga Rp950 ribu kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta.
“Mereka berdua terdesak untuk membayar hutang. Jadi nekat mencuri, ” Ucap Kasat Reskrim lagi.
Polisi telah mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)










