Menu

Mode Gelap
Perlindungan Hukum bagi Santri di Tengah Intoleransi Intra-Umat Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

News

Terdesak Hutang, Pasutri Muda di Pasbar Nekat Bobol Rumah Warga

badge-check

Terdesak Hutang, Pasutri Muda di Pasbar Nekat Bobol Rumah Warga Perbesar

Covesia.co.id – Sepasang Suami Istri yang masih tergolong muda, nekat membobol Rumah warga di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat Pada Selasa (16/6/2026).

Pasutri yang masing-masing berinisial RJ (24) dan AG (18) ini pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat di kediamannya pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan Pasutri ini membobol rumah yang sama sebanyak dua kali di hari yang sama.

“Kedua pelaku (Pasutri-red) ini masuk ke rumah korban sebanyak dua kali di hari yang sama dengan cara membobol pintu belakang rumah, ” Kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Agung kepada Covesia.co.id, Sabtu (4/7/2026) malam.

Pada aksi pembobolan pertama, kedua pelaku membawa mesin cuci merek Panasonic. Kemudian membawanya dengan becak motor.

Setelah itu, kedua pelaku kembali lagi dengan cara yang sama dan membawa Kulkas merek LG.

Karena rumah yang dibobol adalah rumah tinggal yang jarang dihuni, aksi pencurian baru diketahui pada Kamis (2/7/2026). Dimana korban datang ke rumah dan mendapati beberapa perabot rumahnya sudah hilang.

Kemudian korban langsung melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat di hari itu juga.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya dugaan pencurian ini mengarah kepada Pasutri ini dan melakukan penangkapan.

Saat diperiksa penyidik, RJ dan AG mengakui seluruh perbuatannya. Keduanya mengaku menjual mesin cuci hasil curian seharga Rp950 ribu kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta.

“Mereka berdua terdesak untuk membayar hutang. Jadi nekat mencuri, ” Ucap Kasat Reskrim lagi.

Polisi telah mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Trending Topik News