Covesia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Hingga saat ini, LBH Padang melihat aparat tidak berkuku untuk memberantas PETI.
Hal ini terlihat masih banyak aktivitas PETI di sejumlah wilayah. Bahkan para pelaku PETI sampai berani terang-terangan Live di Media Sosial.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi mengatakan persoalan PETI di Sumatera Barat sudah sangat memprihatinkan.
Tidak ada keseriusan penegak hukum untuk memberantas praktek illegal ini. Padahal efek lingkungan dari PETI sangat krusial.
“Lemahnya penegakan hukum (Gakkum-red) dan adanya backing membuat PETI terus berjalan,” ujar Diki saat di wawancara oleh Covesia, Jumat (18/9/2026).
Diki menilai video aktivitas PETI yang beredar di media sosial seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Menurutnya, informasi yang muncul di media sosial tidak cukup hanya menjadi bahan perbincangan, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lokasi dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Seperti main kucing-kucingan. Saat dirazia, aktivitas berhenti sebentar. Kemudian penegak hukum mendokumentasikan kegiatannya dengan membakar beberapa peralatan. Tak lama setelah itu PETI kembali berjalan,” katanya.
Persoalan PETI memang tidak terlepas dari upaya masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dan ekonomi.
Pemerintah diminta untuk memperbaiki perekonomian masyarakat dengan cara menyediakan lapangan kerja dengan upah yang layak.
“Saya melihat pemerintah daerah juga gagal melindungi lingkungannya. PETI tidak berdiri sendiri, di mana pembangunan ekonomi dan lapangan kerja tidak terjadi, makanya menjamur tambang emas ilegal selain adanya gagalnya gakkum dan adanya backing,” katanya.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, aktivitas PETI diperkirakan mencapai sekitar 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah daerah Sumatera Barat.
Terutama di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman dan Pasaman Barat.
Disampaikan Diki, penanganan PETI tidak cukup hanya dilakukan ketika aktivitas tambang sudah viral di media sosial.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap wilayah yang menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal, ” ucapnya. (*)









