Covesia.co.id – Sebuah aset pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa lahan seluas 108 hektar diduga dimanfaatkan PT Padang Industrial Park (PIP) sejak akhir tahun 1995. Namun sejak aset tersebut dikelola, diduga Pemprov Sumbar tidak pernah mendapatkan bagi hasil (Deviden) dari laba usaha.
Penyerahan lahan seluas 108 hektar tersebut tertuang dalam Perda no 5 Tahun 1995 tertanggal 11 Mei 1995.
Perda tersebut tentang Penyertaan Modal Pada Pihak Ketiga Sebagai Pendiri Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP). Namun dalam perjalanannya, PT ARP menyerahkan lahan tersebut kepada PT PIP
Direktur Eksekutif Forum Pemuda Sumbar, Muhammad Jamil mengatakan di tahun 1994, ada pembicaraan antara pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang saat itu dipimpin langsung oleh Gubernur (alm) Hasan Basri Durin dengan seorang pengusaha bernama Gusman Gaus untuk mendirikan PT ARP.
Pembicaraan tersebut menyepakati pembagian modal dan saham antara Pemprov Sumbar dengan para investor.
“Karena sudah ada kesepakatan pendirian PT ARP, Pemprov Sumbar menyerahkan lahan seluas 108 hektar yang dibeli melalui APBD sebagai pihak pemodal dan memiliki saham dalam PT ARP. Penyerahan lahan ini tertuang dalam Perda No 5 tahun 1995,” kata Jamil kepada Covesia.co.id, Jumat (18/9/2026).
Setelah lahan diserahkan, PT ARP kemudian bekerja sama dengan pengusaha asal Johor, Malaysia untuk membuat perusahaan Patokan (Joint Venture), yakni PT PIP.
Kemudian dalam pengembangannya, PT PIP memecah lahan kepada beberapa perusahaan hingga terbit 8 Hak Guna Usaha (HGU). Sebagian lagi dialihkan ke pihak lain.
“Lahan tersebut dipecah dan terbitlah 8 HGU. Bahkan sebagian lagi dialihkan ke pihak lain. Nah, yang ke pihak lain ini patut dipertanyakan, apakah ada proses jual beli diatas aset Pemprov Sumbar ini,” kata Jamil.
Selain itu, sejak dikembangkan menjadi kawasan industri hibgga saat ini. Aset yang berdiri di lahan 108 hektar ini sudah mencapai Triliunan Rupiah, namun deviden untuk Pemprov Sumbar tidak ada sama sekali.
“Aset yang beroperasi di lahan 108 hektar tersebut sudah triliunan rupiah. Tapi kenapa bagi hasil ke Pemprov tidak ada sama sekali sampai sekarang?. Padahal Pemprov Sumbar adalah pemegang saham juga. Deviden bisa jadi PAD yang bermanfaat untuk masyarakat Sumbar, ” kata Jamil lagi.
Sementara itu Kabiro Perekonomian Provinsi Sumatera Barat Abdhul Aziz Usman ketika dikonfirmasi Covesia.co.id mengaku tidak begitu memahami persoalan PT ARP.
Dirinya hanya mengetahui lahan yang diserahkan kepada PT ARP memang sudah dikelola oleh PT PIP.
“Saya kurang memahami persoalan ini. Namun lahan 108 hektar tersebut memang dikelola oleh PT PIP, ” kata Abdhul Aziz kepada Covesia.co.id pada Jumat (18/9/2026).
Ketika ditanya soal Deviden dari lahan tersebut, Abdhul Aziz mengatakan tidak ada ada deviden yang diterima Pemprov Sumbar dari usaha yang berdiri diatas lahan 108 hektar tersebut.
“Tidak ada deviden dari PT ARP. Tidak ada bagi hasil dari usaha diatas lahan 108 hektar itu, ” kata Abdhul Aziz. (*)









