Covesia.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Komando Daerah Militer (Kodam) XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) ke Komnas HAM Sumatera Barat pada Selasa (3/11/2026).
Pelaporan ini perihal dugaan intimidasi dan ancaman pengosongan rumah oleh Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (IB) kepada delapan ahli waris veteran yang menepati rumah di Jalan Rasuna Said Nomor 75A, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal mengatakan pelaporan ini berkaitan dengan sengketa status tanah bangunan yang ditempati 8 ahli waris veteran. Dalam hal ini, Kodam XX/Imam Bonjol diduga melakukan pendekatan militeristik.
“Ada dugaan Ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Kodam XX/IB kepada ahli waris veteran dalam sengketa status tanah di jalan Rasuna Said Kota Padang,” kata Adrizal kepada Covesia.co.id, Rabu (4/11/2026).
Menurut Adrizal, sengketa terkait status tanah dan bangunan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selama satu tahun terakhir, para penghuni mengaku telah menerima ancaman pengosongan rumah sebanyak lima kali.
Situasi kembali memanas pada 28 Oktober 2026, ketika sekitar 15 orang anggota TNI mendatangi lokasi dan menyampaikan rencana pengosongan rumah pada 15 November 2026.
Namun, berdasarkan keterangan para penghuni, kedatangan tersebut tidak disertai penunjukan surat tugas maupun surat perintah.
Rean Fahmi Septiyan, pendamping hukum para korban menegaskan bahwa persoalan status tanah dan bangunan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan intimidasi ataupun ancaman.
“Persoalan status tanah dan bangunan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi, tekanan, maupun ancaman pengosongan. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan tempat tinggalnya hanya karena adanya klaim sepihak dari suatu institusi, terlebih ketika terdapat dokumen historis yang menunjukkan riwayat penguasaan dan kepemilikan bangunan oleh para veteran,” kata Rean.
Ia menilai dugaan intimidasi dan ancaman tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama menyangkut hak atas tempat tinggal, rasa aman, serta perlindungan terhadap harta benda.
LBH Padang juga memaparkan bahwa para ahli waris memiliki riwayat penguasaan rumah yang telah berlangsung sejak 1959.
Saat itu, delapan orang veteran memperoleh izin dari Kepala Kantor Urusan Veteran Provinsi Sumatera Barat untuk menempati lokasi yang berada di atas tanah bekas hak Erfacht Verponding Nomor 4595.
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Veteran dan Demobilisasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 119/Kpts/KANVEDCSec/III/70 tertanggal 1 Agustus 1970, bangunan yang ditempati ditetapkan sebagai hak milik para penghuni. Sementara pengurusan status tanah diserahkan kepada instansi yang berwenang.
LBH Padang menyebut bangunan tersebut juga didirikan menggunakan biaya sendiri oleh para penghuni. Dengan demikian, para ahli waris menilai keberadaan mereka di lokasi tersebut bukan tanpa dasar historis dan dokumen.
Terkait persoalan ini, LBH Padang mengaku telah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kodam XX/TIB.
LBH Padang berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta hak-hak para ahli waris veteran atas bangunan dan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. (*)










