Covesia.co.id – Seorang mahasiswa berinisial FNR (22) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di sebuah hotel di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jalan Parak Kerambil I Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Surya Dini.
Ia menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, tim yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di hotel, petugas menemukan FNR bersama seorang perempuan berinisial SH (17) yang masih berstatus anak di bawah umur di dalam salah satu kamar.
Menurut polisi, FNR diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik eksploitasi seksual tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam masing-masing merek OPPO A6X dan Redmi 13C berwarna hitam, KTP milik terduga pelaku, kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
FNR diketahui merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara itu, SH merupakan remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (*)










