Menu

Mode Gelap
Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal Perlindungan Hukum bagi Santri di Tengah Intoleransi Intra-Umat Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

News

Tak Lagi Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Kini Diperintahkan Kembali Masuk Rutan

badge-check

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim periode 2019-2024/ Foto: Wikipedia Perbesar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim periode 2019-2024/ Foto: Wikipedia

Covesia.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Tak hanya hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar Nadiem yang sebelumnya berstatus tahanan rumah untuk langsung dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem diketahui telah menjalani status sebagai tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa masa hukuman 10 tahun tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem, baik saat di rutan maupun tahanan rumah. Namun, ada perhitungan khusus untuk masa tahanan rumah.

“Masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga (1/3) sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Hakim Purwanto.

Hakim menilai, keputusan memindahkan kembali Nadiem ke Rutan sudah beralasan secara hukum. Pasalnya, vonis penjara yang dijatuhkan jauh lebih lama daripada masa penahanan yang baru dijalani oleh pendiri Gojek tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Kendati demikian, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim.

Selain hukuman kurungan badan, Nadiem Makarim juga dijatuhi sanksi denda dan uang pengganti sebesar Rp 809 Miliar.

Jika tidak mencukupi, diganti 5 tahun kurungan. Usai putusan yang dibacakan oleh mejelis hakim Tipikor, pihak Nadiem Makarim telah menyatakan banding atas putusan ini. (*)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal

31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

LBH Sumbar: Lemahnya Pengawasan Picu Pembakaran Hutan Berulang

30 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Trending Topik News