Menu

Mode Gelap
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif Pemko Padang Matangkan Persiapan Menuju Kota Gastronomi Dunia

News

Dijamin Hinca Panjaitan, Beny Saswin Jadi Tahanan Kota

badge-check

Dijamin Hinca Panjaitan, Beny Saswin Jadi Tahanan Kota Perbesar

Covesia.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN) yang terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Modal Usaha bank BNI resmi menjadi tahanan Kota.

Pengalihan status dari tahanan di Rutan menjadi tahanan Kota mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026). Anggota DPR RI komisi III, Hinca Panjaitan disebut sebagai penjamin BSN.

Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya  mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terlebih dahulu, sebelum akhirnya permohonan pengalihan penahanan dikabulkan.

“Kami meminta perlindungan  hukum kepada komisi III DPR RI. Kemudian baru permohonan pengalihan tahanan dikabulkan, ” Ucap Hermansyah.

Menurutnya, perkara yang menjerat BSN merupakan persoalan bisnis yang bermula dari fasilitas kredit yang kemudian mengalami restrukturisasi akibat pandemi COVID-19.

“Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menegaskan pengawasan yang dilakukan lembaganya merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

“Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara,” kata Hinca.

Ia menjelaskan, aturan hukum yang baru mengedepankan prinsip due process of law, sehingga setiap proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek pembuktian, termasuk unsur niat jahat (mens rea).

“Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu karena ada prinsip due process of law yang harus dijalankan,” ujarnya.

Hinca mengatakan dirinya telah mempelajari dokumen perkara yang disampaikan tim kuasa hukum BSN dan menilai perkara tersebut perlu diuji secara objektif.

“Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,” katanya.

Ditambahkannya, pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

“Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berlangsung.

“Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat,” kata Eriyanto.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan surat keterangan dari BNI yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank telah diselesaikan.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Padang memastikan penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.

Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap hari Kamis, tidak meninggalkan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang tanpa izin, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.

“Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara,” tegas Eriyanto.

Sebelumnya, Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan korupsi yang melibatkan BSN mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.

BSN sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri Padang sejak 18 Juni 2026 setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

30 Juli 2026 - 15:24 WIB

Warga Sumbar Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

30 Juli 2026 - 15:01 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI, Prajurit Terima Rp 2,5 Juta Perbulan

30 Juli 2026 - 13:54 WIB

Di Tengah Curah Hujan Tinggi, Ada 8 Titik Api Muncul di Sumbar

30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Ini PN Pekanbaru Bacakan Vonis Gubernur Riau Nonaktif

30 Juli 2026 - 09:48 WIB

Trending Topik News