Covesia.co.id – Wacana pembentukan regulasi baru terkait isu LGBT di Sumatera Barat dinilai perlu dikaji secara komprehensif. Dengan begitu kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di masyarakat dan tidak sekadar menjadi aturan yang sulit diterapkan.
Sosiolog UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik mengatakan isu LGBT mulai mendapat perhatian ketika persoalan yang semula dipandang sebagai masalah individual berkembang menjadi persoalan publik.
Menurutnya, perubahan tersebut terjadi ketika dampaknya tidak lagi terbatas pada ranah personal, tetapi dinilai berpotensi memengaruhi kohesi sosial, menciptakan kerentanan sosial, hingga memicu kecemasan kolektif (moral panic-red).
“Suatu persoalan mulai dikategorikan sebagai masalah publik ketika interaksi antarwarga terganggu secara luas dan stabilitas sosial mulai terancam. Pada kondisi tersebut, kehadiran negara maupun elemen nonnegara, seperti organisasi kemasyarakatan, melalui intervensi kebijakan mulai diperlukan,” kata Muhammad Taufik kepada Covesia.co.id, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan akan campur tangan negara semakin besar ketika lembaga-lembaga kontrol sosial informal mulai mengalami penurunan fungsi.
Seperti pranata seperti keluarga, komunitas lokal, lembaga adat, dan lembaga agama tidak lagi memiliki efektivitas yang sama dalam meredam konflik sosial akibat perubahan struktur masyarakat yang dipengaruhi modernisasi dan digitalisasi.
“Kebutuhan akan kehadiran hukum atau negara juga semakin mendesak seiring terjadinya disfungsi lembaga kontrol sosial informal. Pranata konvensional, seperti keluarga, komunitas lokal, lembaga adat, dan lembaga agama, dinilai mengalami penurunan efektivitas dalam meredam konflik akibat pergeseran struktur masyarakat yang dipicu oleh modernisasi dan digitalisasi,” ujarnya.
Dikatakan Taufik, kondisi tersebut menyebabkan mekanisme kontrol sosial yang selama ini bertumpu pada nilai, norma, dan tradisi kehilangan daya jangkau. Sehingga memunculkan kekosongan dalam pemeliharaan ketertiban di tingkat masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembentukan regulasi baru tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan apakah persoalan yang terjadi benar-benar disebabkan oleh kekosongan hukum (vacuum iuris) atau justru lemahnya implementasi terhadap aturan yang telah berlaku.
“Regulasi baru diperlukan apabila muncul fenomena baru yang bentuk tindakan, modus, maupun dampaknya belum terjangkau oleh substansi hukum yang ada,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila perangkat hukum yang berlaku sebenarnya telah memadai, tetapi persoalannya berada pada aspek penegakan hukum maupun budaya hukum (legal culture) masyarakat, maka pembentukan regulasi baru dinilai bukan solusi yang tepat.
“Apabila aturan hukum yang berlaku sebenarnya telah mencukupi, tetapi permasalahan terletak pada struktur hukum, seperti aparat penegak hukum, maupun budaya hukum masyarakat, maka pembentukan regulasi baru tidak diperlukan. Pembuatan regulasi baru di tengah persoalan implementasi hanya akan melahirkan symbolic legislation, yakni peraturan yang hanya ada di atas kertas, tetapi tidak efektif diterapkan di lapangan,” tutup Muhammad Taufik. (*)











