Covesia.co.id – Belajar dari kasus yang menimpa Ayu Elsih (32), warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bagaimana bahaya kerap mengintai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja lewat jalur illegal.
Berangkat keluar negeri tanpa pendampingan dan jaminan dari pemerintah, telah menyeret ribuan WNI ke pangkuan mafia perdagangan orang.
Iming-iming gaji besar dan cerita membangun mimpi kerap membuat banyak pencari kerja terlena. Mencari kerja di jalur illegal keluar negeri adalah perjudian yang bertaruh dengan nyawa.
“Tak ada profesi dan perkerjaan yang seharga dengan nyawa”. Inilah istilah yang perlu ditanamkan oleh para pekerja migran.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Jupriyadi mengatakan kasus yang menimpa Ayu harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri.
Janji manis dari mulut ke mulut maupun yang beredar di media sosial. Bukan kepastian akan keselamatan kerja di negeri seberang.
“Kasus yang menimpa Ayu Elsih, bisa jadi pelajaran bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Jalur illegal sangat berbahaya, karena tidak ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah, ” Kata Jupriyadi saat ditemui Covesia.co.id di kantornya, Kamis (6/8/2026).
Jupriyadi mengingatkan bagaimana pentingnya pekerja migran untuk berasa dalam pengawasan pemerintah. Dengan jalur resmi, ada jaminan dan keselamatan yang diberikan saat bekerja diluar negeri.
“Jika melalui jalur prosedural, WNI bekerja di luar negeri akan memperoleh perlindungan hukum. Mereka juga lebih aman dari penipuan serta tercatat secara resmi oleh negara, ” Katanya.
Disampaikannya, bekerja melalui jalur resmi jauh lebih menjanjikan daripada jalur illegal. Setiap perusahaan yang terikat kontrak dengan pemerintah Indonesia harus memberikan upah, asuransi, jaminan kesehatan hingga pelayanan kepada WNI yang bekerja dengan mereka. Mulai dari. Keberangkatan hingga kepulangan pekerja ke tanah air.
“Kalau ada hal yang dilanggar atau tidak di penuhi oleh perusahaan. Pemerintah bisa bereaksi akan hal itu, ” Katanya.
Jupriyadi meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Sumatera Barat agar menjalani jalur resmi. Mengingat maraknya kasus TPPO yang menimpa WNI.
“Pelayanan dan informasi yang valid bisa didapatkan di BP3MI. Kami harap masyarakat yang ingin jadi pekerja migran untuk terlebih dahulu konsultasi dengan kami, ” Katanya.
Sepanjang 2025, sebanyak 522 pekerja migran asal Sumatera Barat telah berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural. Mereka semua mendapat kepastian hukum dan perlindungan.
Secara umum, terdapat dua jalur legal bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di luar negeri, yakni melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan penempatan secara mandiri. Kedua jalur tersebut sama-sama sah sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Di bulan Agustus 2026 ini, BP3MI menjalankan program SMK Go Global. Program kolaborasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI.
Program ini bertujuan menjembatani lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan pasar kerja internasional secara resmi, aman, dan profesional, serta akan menjangkau sejumlah SMK di Sumatera Barat.
Doni (20), salah seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengikuti Program Specified Skilled Worker (SSW) ke Jepang, akan berangkat pada awal September 2026.
“Saya memang berminat bekerja ke luar negeri. Keinginan itu muncul karena melihat dua tetangga saya yang sudah lebih dahulu bekerja di Jepang. Saat mereka pulang kampung, kondisi ekonominya sudah jauh lebih baik,” ungkap Doni.
Doni mengakui proses administrasi jalur resmi memang cukup panjang dan banyak dokumen. Namun, hal tersebut sebanding dengan jaminan keselamatan, kenyamanan, serta perlindungan hak-hak pekerja yang akan diperoleh.
Sebelumnya, salah seorang warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar pada pertengahan Juli 2026 silam.
Ayu dan temannya bernama Susi asal Kepulauan Riau ditipu dan dijebak oleh mafia perdagangan orang. Kedua WNI ini dijanjikan bekerja di salah satu restoran di Thailand. Namun, mereka malah dibawa ke perusahaan Scam Penipuan di Myanmar.
Kedua WNI ini mendapat penyiksaan selama bekerja disana. Kemudian pihak perusahaan penipuan tersebut meminta tebusan ke keluarga Ayu dan Susi.
Permintaan tebusan tersebut tidak terpenuhi, sampai akhirnya mereka dibawa ke area kaki bukit di Myanmar untuk dibunuh.
Beruntung saat dibawa ke kaki bukit, keduanya diselamatkan oleh militer pemberontak Myanmar. Sampai akhirnya Ayu dan Susi bisa selamat dan pulang ke Indonesia.
Apa yang menimpa Ayu dan Susi, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Kedua WNI ini bisa lolos dari kematian setelah menjadi korban TPPO.
Namun ribuan korban TPPO lainnya, belum tentu seberuntung Ayu dan Susi. Nyawa mereka masih terancam dan tidak ada jaminan keselamatan dari negara, kapan mereka bisa diselamatkan. (*)











