Covesia.co.id – Seorang pemuda yang asal Lubuk Begalung Kota Padang yang berprofesi sebagai sopir, VR (22) ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (2/9/2026) sore dirumahnya.
Diduga VR melakukan tindakan pisan pencurian telepon genggam dan uang tunai milik tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satreskrim. Polresta Padang melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian yang diduga dilakukan oleh VR.
“Tersangka VR kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Tim Klewang,” ujar Kompol Yasin.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (15/6/2026) di rumah korban, Doni Fitriadi, di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Saat itu, korban sedang membersihkan rumah. Ia meletakkan uang tunai Rp1.850.000 di dalam tas yang berada di kamar. Di samping tas tersebut juga terdapat satu unit ponsel Realme 8i berwarna hitam.
Uang tersebut rencananya digunakan korban untuk membayar keperluan pesta adiknya. Namun, saat hendak mengambilnya, korban mendapati uang dan ponselnya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.850.000 dan melaporkannya ke Mapolresta Padang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit ponsel Realme 8i warna hitam yang diduga milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, VR mengakui telah mengambil barang milik korban.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.
Atas perbuatannya, VR diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.










