Covesia.co.id – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, beroperasi di kawasan Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (20/10/2026). Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan yang diselenggarakan Satlantas Polresta Padang tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Namun, jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi operasional.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut disarankan memastikan informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Layanan SIM Keliling pada umumnya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemohon perlu menyiapkan SIM lama, KTP, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi proses administrasi sebelum pelayanan berakhir.
Informasi mengenai layanan dan jadwal SIM Keliling dapat dipantau melalui laman layanan masyarakat Satlantas Polresta Padang di https://satlantaspolrestapadang.com/layanan-masyarakat/. (*)










