Menu ✖

Mode Gelap
HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Padang dan Solok Selatan Masuk Kategori Tidak Sehat Laporan Kendaraan Bermasalah di Sumbar, Pertamina Libatkan Ahli Mesin

News

Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali Perbesar

Covesia.co.id – Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi juga menyita satu paket sedang sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di rumah milik warga berinisial AD.

“Benar, ada penangkapan 2 terduga penyalahgunaan narkoba di Kinali,” ujar Andhika, Senin (19/10/2026).

Menurut Andhika, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, salah seorang terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.

“Saat dilakukan penggerebekan, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB,” jelasnya.

Penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan sejumlah unsur masyarakat itu menghasilkan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sedang sabu-sabu, timbangan digital, belasan plastik klip, mancis, alat hisap, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD diduga berperan sebagai bandar, sedangkan FB diduga bertindak sebagai kurir.

Andhika mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto

20 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu

20 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Padang dan Solok Selatan Masuk Kategori Tidak Sehat

20 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Laporan Kendaraan Bermasalah di Sumbar, Pertamina Libatkan Ahli Mesin

20 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Trending Topik News