Menu ✖

Mode Gelap
HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Padang dan Solok Selatan Masuk Kategori Tidak Sehat Laporan Kendaraan Bermasalah di Sumbar, Pertamina Libatkan Ahli Mesin

News

Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu

Hajrafiv Satya Nugrahabadge-check

Polres Payakumbuh Tangkap Pria di Sicincin, Sita 17,59 Gram Sabu Perbesar

Covesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AN (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Minggu (18/10/2026) malam.

Dalam penangkapan ini,  polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor total 17,59 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah rumah di RT 001/RW 001, Kelurahan Sicincin.

Operasi itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dan dilapisi tisu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih, timbangan digital, alat isap sabu atau bong tanpa kaca pirek, serta satu helai jaket hitam.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Gusmanto, Senin (19/10/2026).

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak laiin.

Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

HUT ke-62 Golkar, Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Sawahlunto

20 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Bandar dan Kurir Sabu Digerebek Tim Gabungan di Kinali

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Wagub Vasko Buka Suara Soal Lahan Bekas Terbakar Tiba-Tiba Jadi Kebun Sawit

20 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Kualitas Udara Sumbar Memburuk, Padang dan Solok Selatan Masuk Kategori Tidak Sehat

20 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Laporan Kendaraan Bermasalah di Sumbar, Pertamina Libatkan Ahli Mesin

20 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Trending Topik News