Covesia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (29) yang diketahui residivis kasus narkotika dan masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Penangkapan berlangsung Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jorong Talang, Nagari Talang Maur.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat serta perangkat Nagari Talang Maur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,21 gram, terdiri dari satu paket seberat 0,06 gram dan dua paket seberat 0,15 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan, sejumlah plastik klip bening, satu paket plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam merek Realme C15 dan Realme 5 Pro.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang disebut merupakan ayah tirinya.
Berdasarkan pengakuan sementara, sebagian sabu diduga diperjualbelikan, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Riki.
Menurutnya, fakta bahwa MS kembali tersangkut kasus narkotika untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kepolisian.
“Fakta bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana narkotika untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kami dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, MS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah diproses hukum dalam perkara narkotika jenis ganja pada 2021, kembali terjerat kasus serupa pada 2023, dan kini kembali diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2026. Saat ditangkap, MS diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)










