Covesia.co.id – Sebanyak 9 wanita pemandu lagu diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman saat operasi penertiban tempat hiburan malam pada Jumat (31/7/2026) dini hari.
Ke-9 wanita pemandu lagu ini diamankan di dua lokasi, yakni di tempat hiburan malam yang berlokasi di kecamatan Batang Anai dan Lubuk Alung.
Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal menyampaikan dalam operasi kali ini, pihaknya bergerak sesuai Surat Edaran Bupati dan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai batas waktu operasional tempat hiburan malam. Seperti halnya tertuang dalam Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003.
“Operasi ini dari Kamis hingga Jumat pagi dengan menyasar tempat hiburan malam di Barang Anai dan Lubuk Alung yang melanggar jam operasional, ” Kata Rifki kepada Covesia.co.id, Jumat (31/7/2026).
Saat tim menyisir kafe di kecamatan Batang Anai, tidak ditemukan adanya kafe maupun tempat hiburan yang melanggar jam operasi.
Kemudian tim beralih ke Lubuk Alung, disinilah didapati dua tempat hiburan malam yang masih buka melewati jam operasional. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sembilan orang pemandu lagu dari dua kafe ini.
Seluruh pemandu lagu yang terjaring langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar untuk menjalani pemeriksaan.
“Seluruh yang terjaring langsung kami data identitasnya, kemudian dilakukan pembinaan, ” Kata Rifki lagi.
Ia menambahkan, razia hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran Perda.
“Kami mengimbau seluruh pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Padang Pariaman,” tutup Rifki. (*)










