Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Jadi Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta Silaturrahmi Dengan Insan Pers Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu David Wewe Minta Doa dan Dukungan Warga Sumbar Jelang Puncak Hoegeng Awards 2026 PERADI Padang Buka Pendaftaran PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional Gelombang Panas Ekstrem, Spanyol dan Prancis Dikepung Kebakaran Hutan Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding

News

Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu

badge-check

Razia Hiburan Malam di Padang Pariaman, Satpol PP Amankan 9 Pemandu Lagu Perbesar

Covesia.co.id – Sebanyak 9 wanita pemandu lagu diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman saat operasi penertiban tempat hiburan malam pada Jumat (31/7/2026) dini hari.

Ke-9 wanita pemandu lagu ini diamankan di dua lokasi, yakni di tempat hiburan malam yang berlokasi di kecamatan Batang Anai dan Lubuk Alung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal menyampaikan dalam operasi kali ini, pihaknya bergerak sesuai Surat Edaran Bupati dan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai batas waktu operasional tempat hiburan malam. Seperti halnya tertuang dalam Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003.

“Operasi ini dari Kamis hingga Jumat pagi dengan menyasar tempat hiburan malam di Barang Anai dan Lubuk Alung yang melanggar jam operasional, ” Kata Rifki kepada Covesia.co.id, Jumat (31/7/2026).

Saat tim menyisir kafe di kecamatan Batang Anai, tidak ditemukan adanya kafe maupun tempat hiburan yang melanggar jam operasi.

Kemudian tim beralih ke Lubuk Alung, disinilah didapati dua tempat hiburan malam yang masih buka melewati jam operasional. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sembilan orang pemandu lagu dari dua kafe ini.

Seluruh pemandu lagu yang terjaring langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar untuk menjalani pemeriksaan.

“Seluruh yang terjaring langsung kami data identitasnya, kemudian dilakukan pembinaan, ” Kata Rifki lagi.

Ia menambahkan, razia hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran Perda.

“Kami mengimbau seluruh pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Padang Pariaman,” tutup Rifki. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Kabar lainnya

David Wewe Minta Doa dan Dukungan Warga Sumbar Jelang Puncak Hoegeng Awards 2026

31 Juli 2026 - 11:50 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Ajukan Banding

31 Juli 2026 - 09:06 WIB

Sempat Lumpuh 7,5 Jam, Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Kembali Normal

31 Juli 2026 - 06:44 WIB

Longsor Tutup Jalur Lembah Anai, Akses Padang–Bukittinggi Putus Total

30 Juli 2026 - 23:56 WIB

Korban TPPO di Myanmar Asal Sumbar Dipulangkan, Kini di Shelter BP3MI

30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Trending Topik News